Sempat Buron, Akhirnya Pelakor di Malang Diamankan dan Ini Ancaman Hukumannya

Dety Rizkiani (26), warga Jalan Soekarno Hatta Indah, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang berhasil diamankan atas perkara perzinahan (dok. Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang)
Dety Rizkiani (26), warga Jalan Soekarno Hatta Indah, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang berhasil diamankan atas perkara perzinahan (dok. Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Perebut Lelaki Orang (Pelakor) bernama Dety Rizkiani (26) warga Jalan Soekarno-Hatta Kecamatan Lowokwaru Kota Malang diamankan pihak berwajib pada Rabu (28/2/2024).

Dety diamankan karena terbukti bersalah melakukan perzinahan dengan suami sah orang lain. Dia pun sempat menjadi buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelumnya, Dety Rizkiani telah ditetapkan sebagai DPO sejak 4 tahun yang lalu atas tindak pidana perzinahan dengan seorang laki-laki, warga Perum Cluster Cerenia Garden Blok B-25 Tunjungtirto Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto mengatakan, Pelakor itu berhasil diamankan oleh Tim Gabungan dari Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

“Tersangka ini selalu berpindah pindah tempat persembunyian. Berhasil kita tangkap di daerah Bantul, Yogjakarta pada hari ini,” ujar Deddy saat dikonfirmasi, pada Rabu (28/2/2024).

Terpisah, Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi, Rendy Aditya Putra menerangkan, sebelumnya terdakwa telah dilakukan pemanggilan namun panggilan tidak diindahkan.

Bahkan, terdakwa diketahui telah berpindah domisili ke Yogyakarta beberapa waktu lalu.

“Awalnya kejadiannya ini terjadi di Singosari, Kabupaten Malang. Ia sudah kita panggil sesuai dengan alamat yang ada di berkas perkara, tapi juga nggak muncul. Dan baru hari ini kami berhasil melakukan eksekusi,” beber Rendy pada awakmedia, Rabu (28/2/2024).

Diterangkan Rendy, hubungan perzinahan ini dilakukan oleh yang bersangkutan bersama dengan suami orang. Hubungan gelap tersebut diketahui dilakukan di rumah kontrakan yang berada di Singosari, Kabupaten Malang.

“Jadi kasusnya perzinahan, bisa dibilang begitu ya, jadi semacam Pelakor. Terpidana ini berhubungan intim dengan suami orang. Kemudian dilaporkan sama istri sahnya,” bebernya.

Atas perbuatannya, wanita yang berstatus sebagai ibu rumah tangga ini terpaksa menjalani kurungan di Lapas Perempuan Gunungkidul di Yogyakarta sesuai dengan tempat penangkapan.

“Terdakwa ini terancam penjara selama tiga bulan penjara. Yang kita dakwakan adalah perzinahannya, atau kumpul kebo,” pungkas Rendy.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor: 778/Pid.B/2019/KN Kpn menyatakan, bahwa terdakwa Dety Rizkiani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘’Turut Serta Melakukan Zina’’ sebagaimana dalam dakwaan tunggal. (ptu/bob)