Pansus untuk Bubarkan BUMD di Kabupaten Malang yang Bangkrut

Rapat Paripurna Pembentukan Pansus DPRD Kabupaten Malang untuk penghapusan Perda Nomor 16 tahun 2003 tentang Perseroan Terbatas PT. Kigumas (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Rapat Paripurna Pembentukan Pansus DPRD Kabupaten Malang untuk penghapusan Perda Nomor 16 tahun 2003 tentang Perseroan Terbatas PT. Kigumas (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – DPRD Kabupaten Malang tengah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk cabut Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan PT Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat (Kigumas).

Perlu diketahui, PT Kigumas merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang telah lama gulung tikar.

Yang mana, pabrik gula yang berlokasi di Kecamatan Gondanglegi itu sendiri sudah tidak beroprasi sejak 2010 silam. Sehingga, tidak dapat menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang sebagaimana mestinya.

Dengan demikian, Pemkab Malang melakukan pembubaran BUMD yang tak profit itu. Yang mana, salah satu persyaratannya yakni menghapusan Perda Nomor 16 tahun 2003 tentang Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat.

Dalam prosesnya, kini DPRD Kabupaten Malang tengah melakukan pembentukan Pansus untuk menghapus Perda tersebut.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Malang, Muhammad Kholiq menerangkan, PT Kigumas selalu menjadi catatan hitam bagi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Sehingga memang perlu dilakukan pencabutan Perda.

“Ini masih dibentuk Pansus untuk mencabut Perda Kigumas. Karena Kigumas itu mengganjal di perolehan Wajar Tanpa Batas (WTP). Kalau sudah dicabut, sudah bukan kewenangan Pemkab lagi,” ujar Kholiq ditemui usai Rapat Paripurna, Rabu (6/3/2024).

Pria yang menjabat sebagai Ketua Umum PKB Kabupaten Malang itu mengatakan, pihaknya akan terus mengebut pencabutan Perda Kigumas sehingga tidak lagi menjadi beban Pemkab Malang.

“Kita masih terus mengerjakan. Kalau molor atau tidak belun tau, maka semakin cepat, semakin baik. Ini masih dibentuk Pansus,” tambahnya.

Menurutnya, permodalan awal yang digelontorkan oleh Pemkab Malang kepada BUMD PT Kigumas cukup besar. Kendati demikian, permodalan tersebut juga tidak dapat menyelamatkan PT Kigumas dalam beberapa tahun terakhir.

“Permodalan yang diberikan saat era Bupati Sujud sekitar Rp10 sampai Rp15 miliar. Ternyata pabriknya tidak bisa memproduksi gula putih. Barang yang dibuat pabrik tidak sesuai spesifikasinya, jadi sejak dulu memang begitu,” pungkasnya. (ptu)