Otodidak Belajar Miras, Kini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Otodidak Belajar Miras, Kini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Rumah produksi miras ilegal di Gedangan Kabupaten Malang (dok. Humas Polres Malang for blok-a)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Polres Malang menggerebek rumah produksi minuman keras (Miras) oplosan di Kabupaten Malang.

Ratusan miras oplosan berhasil diamankan dari rumah produksi miras yang terletak di Jalan Dusun Krajan, Sumberejo, Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang.

Tak hanya itu, pelaku berinisial FA (36) juga diamankan dalam penggerebekan itu.

Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana menjelaskan, FA berperan sebagai pemodal dan pembut miras ilegal jenis trobas. FA juga menjadi distributor miras oplosan.

“Kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA yang diduga keras sebagai pelaku yang memproduksi miras ilegal serta dekaligus distributor miras oplosan tersebut,” jelas Aditya dalam keterangannya, Minggu (24/3/2024).

Aditya menjelaskan penggerebekan rumah produksi miras itu terjadi pada Sabtu (23/3/2024) kemarin. Awalnya polisi mendapatkan informasi dari warga lantaran di lokasi tersebut sering digelar pesta miras oleh pemuda hingga malam hari.

Mendapat informasi itu, warga dan Tim Satresnaekoba Polres Malang langsung lakukan penyelidikan. Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan akhirnya langsung ke lokasi, melakukan penggeledahan di rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan adalah lima buah alat penyuling, lima deum pendingin 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kilogram.

Selain itu, ratusan botol miras oplosan kemasan 1,5 liter serta satu jerigen besar berisi arak siap edar juga diamankan disita oleh kepolisian.

“Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Malang guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku belajar secara otodidak membuat miras. Dia membuat miras dengan penyulingan di halaman belakang rumahnya.

“Pelaku melakukan produksi minuman keras ilegal jenis arak trobas di halaman belakang rumahnya, tidak ada takaran pasti dalam produksi itu,” jelasnya.

Penggerebekan miras ini pun membantu menyetop peredaran miras ilegal. Sebab, peredaran miras ilegal ini berdampak ke kesehatan individu yang mengkonsumsinya. Tak hanya itu, tindakan pidana lain bisa dipicu dari mengkonsumsi miras ilegal itu.

“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dan prosusen miras ilegal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Atas kasus ini, FA terancam hukuman 15 tahun penajara karena melanggar Pasal 204 (1) KUHP. (bob)