Anggaran Besar Bakal Dialokasikan Dewan untuk Kepentingan Anak di Kota Malang

Alun-Alun Merdeka Kota Malang, Tempat Bersantai dan Olahraga Sembari Ngabuburit
Wahana Bermain Anak-anak Alun-alun Kota Malang (Yuki Setiawan/Mahasiswa PKL Unitri)

Kota Malang, blok-a.com – DPRD Kota Malang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Layak Anak dalam sidang paripurna yang dilaksanakan hari Selasa (14/5/2024). Akhirnya Perda ini diketok palu setelah proses pembahasannya memakan waktu tahunan.

Perda ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mendukung hak-hak anak di Kota Malang. Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menjelaskan bahwa setelah pengesahan Perda ini, akan disusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai panduan teknis pelaksanaan. 

Untuk realisasinya, Made akan mendesak dinas terkait yang akan menjadi aktor utama pelaksanaan Perda ini, untuk bekerja dengan serius. 

“Harusnya kita malu kalau Kota Malang ini tidak mendapatkan predikat kota layak anak. Kami menginginkan Kota Malang layak anak, tidak ada lagi eksploitasi, pelanggaran seksual, atau kecelakaan yang tidak perlu,” tambahnya.

Dengan adanya Perda ini, anggaran besar akan dialokasikan untuk perlindungan anak. Salah satunya untuk membangun atau mengelola taman-taman di Kota Malang agar menjadi lebih ramah anak.

“Dinas Lingkungan Hidup wajib membuat taman layak anak. Bukan lagi taman yang sifatnya remang-remang, tapi taman yang mengedukasi dan banyak permainan anak,” terangnya.

Ia mencontohkan taman di Jalan Merbabu yang dirasa kurang ramah anak karena pencahayaaannya yang redup di malam hari dan banyak nyamuk yang mengintai pengunjung. 

“Kami ingin taman yang terang dan ramah terhadap anak. Contoh taman di Jl Merbabu, itu kan nyamuk luar biasa. Pasti anak takut ke situ,” ujar Made.

Selain itu, Made menyoroti eksploitasi anak yang masih sering ditemukan di Kota Malang, seperti anak-anak yang berjualan di pinggir jalan. Dia mengingatkan Satpol PP untuk bertindak tegas terhadap kondisi ini. 

“Setelah ada Perda ini, Satpol PP wajib menindak. Ini kaitannya dengan Polresta Malang Kota juga. Kami ketahui kebanyakan dari luar daerah karena desakan ekonomi,” tuturnya.

Bahkan dengan Perda ini, Made menergangkan bahwa DPRD Kota Malang juga dapat mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar melakukan sejumlah upaya untuk menekan angka putus sekolah.

“Kami juga minta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memastikan agar jangan sampai ada anak putus sekolah di Kota Malang,” ungkap Made.