Komisi C DPRD dan DPUPRPKP Kota Malang Sidak Perumahan yang Jadi Langganan Banjir

Peninjauan lokasi langganan banjir di Perumahan Sigura-gura Regency, Kelurahan Karang Besuki, Sukun, Jumat (31/05/2024).
Peninjauan lokasi langganan banjir di Perumahan Sigura-gura Regency, Kelurahan Karang Besuki, Sukun, Jumat (31/05/2024).

Kota Malang, blok-a.com – Penyebab banjir yang terus menghantui warga Perumahan Sigura-gura Regency Kota Malang selama bertahun-tahun akhirnya bisa ditemukan.

Yakni jebolnya tanggul atau pembatas sungai di perumahan tersebut, ditambah adanya rumah hunian dan sebagian bangunan Hotel Ubud yang melanggar aturan, dengan berdiri di atas saluran drainase.

Hal itu diketahui setelah Komisi C DPRD Kota Malang bersama Dinas PUPRPKP Kota Malang melakukan peninjauan lokasi langganan banjir di Perumahan Sigura-gura Regency, Kelurahan Karang Besuki, Sukun, Jumat (31/05/2024).

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin, mengatakan bahwa permasalahan banjir sudah menjadi bagian dari PR besar Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

“Sidak ini dilakukan karena di daerah ini sudah empat kali banjir kalau hujan. Untuk mengatasi itu, Komisi C yang bertanggung jawab, dan kami akan merekomendasikan supaya segera dilakukan normalisasi saluran yang ada di sini,” ucapnya saat ditemui awak media, usai sidak di Perumahan Sigura-gura Residence.

Menurut Fathol, di Perumahan Sigura-gura Residence ini sudah jelas terlihat penyebab terjadinya banjir akibat adanya alih fungsi lahan fasilitas umum (Fasum) menjadi rumah pribadi.

“Di sini ada Fasum yang terpakai menjadi rumah pribadi. Nah, ini kami minta agar dikembalikan ke fungsi awal sesuai yang ada di site plan, sehingga keluhan masyarakat di sini tidak lagi terulang,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Fathol, ada beberapa bangunan milik Hotel Ubud yang juga berdiri menutupi saluran drainase, yang ditengarai juga menjadi penyebab banjir di Perumahan Sigura-gura Residence.

“Kemudian, kita nanti tinggal melihat secara langsung drainase yang lewat bawahnya Hotel Ubud itu seperti apa. Apa betul 1,5 jadi dua atau bagaimana, saya tidak tahu persis. PU (DPUPRPKP) yang punya alat, rekom kami seperti itu. Lha, tinggal kami akan rapatkan bersama dengan PU terkait ini nanti,” terangnya.

Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharijanto, menuturkan pihaknya akan mengikuti rekomendasi dari Komisi C. Karena sudah diatensi dan disikapi DPRD, pihaknya tinggal menunggu rekomendasi.

“Bagaimanapun juga, yang melakukan pelanggaran ini kan warga masyarakat. Kita tetap berupaya mencarikan solusi terbaik. Minggu depan, kami akan melakukan penelitian dan penelusuran terkait drainase guna memastikan kondisi drainase yang sebenarnya,” tutur Dandung.

Sama halnya dengan Komisi C, dia menyakini bahwa hunian rumah di kavling no. 21 Perumahan Sigura-gura Regency juga melanggar aturan. Apalagi pembangunannya sama sekali belum mengantongi izin.

“Sesuai apa yang diutarakan Ketua Komisi C, bangunan rumah kavling no. 21 harus dikembalikan sebagaimana fungsinya. Apakah nanti dibongkar atau seperti apa, sambil berjalan kita pikirkan. Termasuk apakah dialihkan ke musala langsung atau dibongkar total,” tandasnya.

Namun, Hartono, pemilik bangunan rumah kavling no. 21, yang juga Ketua RT 6 RW 8, Kelurahan Karang Besuki, Sukun, tidak ada di tempat ketika Komisi C DPRD dan DPUPRPKP melakukan peninjauan ke lokasi. Sehingga belum dapat dilakukan komunikasi.

Sementara itu, Manajer Hotel Ubud, Dovan, mengaku siap menerima apa yang menjadi keputusan Pemkot Malang. Pihaknya siap membantu dan memberikan pelayanan pembangunan yang dibutuhkannya.

“Kami siap apa pun yang diputuskan dan diinginkan oleh Pemkot Malang. Di sisi lain, kami pun memastikan banjir besar November 2023 lalu bukanlah dari Hotel Ubud, tapi karena tanggulnya jebol. Kami pun sejauh ini terus merawat saluran drainase yang ada di wilayah ini,” pungkasnya.(ags/lio)