Kabupaten Malang, blok-a.com – Pemkab Malang menjawab atas kabar eks Kadinkes Kabupaten Malang, Wiyanto Widjoyo kirim somasi ke Bupati Malang, HM Sanusi.
Sekadar diketahui, Wiyanto melayangkan surat keberatan atau somasi ke Bupati Malang, HM Sanusi pasca penonaktifannya menjadi Kadinkes Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.
Melalui Pj Sekda Kabupaten Malang, Nurman Rumdansyah membenarkan adanya somasi ke Bupati Malang, HM Sanusi.
Nurman mengatakan, surat somasi tersebut telah dikirimkan oleh Kuasa Hukum Wiyanto, Moch Arifin dan diterima oleh Sanusi sejak 21 Mei 2024 lalu.
Menurutnya, pelayangan somasi tersebut merupakan hak setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) ketika menerima hukuman pendisiplinan. Sehingga, pihaknya menerima baik atas dikirimnya surat tersebut.
“Artinya kalau memang dia menerima hukuman disiplin memang sudah diatur itu, boleh silahkan saja,” kata Nurman ketika dikonfirmasi, Selasa (4/6/2024).
Mengenai jawaban atas surat keberatan tersebut, sejauh ini pihaknya masih dalam proses penyusunan. Salah satu isinya yakni menyatakan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Pemkab Malang terhadap Wiyanto sudah sesuai dengan ketentuan.
“Ya jawaban kita jawab, dia ada poin-poin apa nanti kita pelajari. Poin-poin yang akan kita bantah misalnya atau kita luruskan, poin mana yang tak benar kita sampaikan,” bebernya.
Di sisi lain, sambung Nurman, hukuman atau penonaktifan Wiyanto sebagai Kadinkes Kabupaten Malang juga telah diberikan sesuai prosedur dan kondisi yang sepantasnya.
“Kita tidak tiba-tiba memberikan hukuman disiplin. Ada serangkaian prosesnya, mulai dari berita acara pemeriksaan (BAP), terus dadi inspektorat, lalu turun SK pendisiplinan,” jelasnya.
Kendati demikian, ia tidak memberikan batasan siapapun yang akan melanjutkan ke jalur hukum atas keputusan yang telah dikeluarkan Pemkab Malang, termasuk terhadap Wiyanto.
“Nanti kalau mau lanjut ya silahkan, ya kami ladenin. Istilahnya kalau mau jual saya beli,” tutupnya. (ptu/bob)








