Produsen Miras Trobas Ilegal di Gedangan Malang Didakwa 5 Tahun Penjara

Kabupaten Malang, blok-a.com –  Kasus produksi miras ilegal jenis trobas, dengan terdakwa Fajar Agung Widodo (36) asal Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Kemarin hari Senin (5/8/2024) kasus produksi miras ilegal trobas ini memasuki sidang di pengendalian negeri Kepajen Kabupaten Malang.

Fajar adalah satu dari tiga perkara miras ilegal yang disidangkan di PN Kepanjen Malang bulan ini. Nama lain ialah Adi Wiyono, yang sama-sama berasal dari Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan.

Satu terdakwa lagi adalah Supriyanto asal Desa Bantur, Kecamatan Bantur. Mereka semua sama-sama didakwa membuat trobas.

Sebagai informasi, Fajar ditangkap polisi pada 23 Maret lalu. Keesokan harinya, 24 Maret langsung ditahan. Setelah penyidikan rampung, berkas dilimpahkan, kemudian dibawa ke pengadilan.

Dalam sidang kemarin, dakwaan Fajar dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Seharusnya sidang pertama digelar pada 29 Juli 2024 lalu. Tapi karena dia tidak dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen alias ditinggal di Lapas, agenda tersebut ditunda.

Jaksa Maharani Indrianingtyas SH menjelaskan bahwa Fajar ditangkap polisi pada tanggal 23 Maret 2024 di rumahnya.

“Saat itu barang bukti yang ditemukan polisi ialah alat-alat pembuat miras. Seperti 2 set alat penyuling miras, kaleng plastik besar, drum plastik, jeriken, dan teko plastik transparan,”ujar Maharani

Maharani membeberkan, cara-cara Fajar mengolah miras. Diawali dengan memasak beras ketan kemudian mencampurnya dengan ragi. Setelah itu didiamkan selama tiga hari agar menjadi tape.

Setelah selesai baru diberi gula pasir dan didiamkan lagi selama 15 hari. Kemudian disaring dan direbus lagi untuk penyulingan. Satu kilogram beras ketan bisa menghasilkan 20 liter trobas. Kadar alkoholnya mencapai 19,64 persen.

Maharani menyebut sudah ada pembeli yang menikmati produk Fajar. “Satu orang membeli lima liter dengan harga Rp 150 ribu,” bebernya.

Dikatakan Maharani, minuman yang dijual terdakwa dirasa membahayakan bagi pengonsumsinya. Tidak ada informasi komposisi, dampak bagi kesehatan dan juga tidak diketahui seberapa higienis-nya produk yang terdakwa buat.

Atas perbuatannya Fajar dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal  8 ayat 1 I juncto 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lalu 140 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan 204 ayat 1 KUHP.

“Ancaman maksimalnya 5 tahun penjara,” tukasnya. (art/bob)