Kabupaten Malang, blok-a.com – Polemik tiga warga yang akses menuju rumah dan lahannya tertutup tembok Perumahan Bukit Cemara Tujuh (BCT), Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang mulai menemui titik terang. Komisi III DPRD Kabupaten Malang menegaskan siap memfasilitasi pertemuan untuk mencari solusi komprehensif.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Tantri Bararoh, mengatakan pihaknya sudah meninjau lokasi dan melihat langsung kondisi di lapangan. Ia menilai solusi akses jalan harus bisa mewakili seluruh masyarakat yang terdampak, bukan hanya satu pihak.
Dewan Sidak ke Rumah Warga Landungsari yang Aksesnya Tertutupi Tembok Perumahan
“Sarannya tadi ada dua pintu, dari sana atau dari sini. Pintu masuknya bisa nanti dari sini, seperti yang ada di set-plan ini,” ujarnya seusai meninjau lokasi.
Tantri menegaskan, kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas. “Kita tidak bisa hanya mewakili satu dua orang saja, tapi harus kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, mengungkapkan akar masalah ini terkait belum diserahkannya Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang kepada Pemkab Malang.
“PSU di Perumahan Bukit Cemara Tujuh ini memang belum diserahkan ke pemerintah. Itu kami sesalkan, karena PSU bagian dari fasilitas umum yang berbicara pada hak warga,” kata Qodir.
Adeng, sapaan akrabnya, menyebut DPRD akan mendorong pengembang segera menyerahkan PSU. Dengan begitu, akses jalan warga bisa dibuka melalui fasilitas umum yang sah.
“Solusi yang kami tawarkan harus bisa diterima semua pihak. Kita berbicara pada konteks kemanusiaan, bukan kepentingan satu orang saja,” tambahnya.
Kepala Desa Landungsari, Asyarul Khakim, juga menyambut baik langkah DPRD turun tangan. Ia menyebut duduk bersama antara warga, pengembang, dan pemerintah adalah kunci penyelesaian masalah.
“Komitmen mereka harus ada untuk bagi jalan. Kalau ada rumah di situ sejak 2001-2002, pasti dulu aksesnya lewat BCT. Jadi harus ada kesepakatan,” katanya.
Sebagai informasi, Perumahan Bukit Cemara Tujuh berada di tiga wilayah administrasi berbeda, yakni Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru (Kota Malang), Desa Mulyoagung dan Desa Landungsari, Kecamatan Dau (Kabupaten Malang).
“Pihak desa akan selalu terbuka dan membantu sebisanya, secara administratif akan kami dukung,” pungkas Asyarul. (yog/bob)








