Kota Malang, blok-a.com – Satpol PP Kota Malang mulai turun langsung ke sekolah lewat program Satpol PP Goes to School untuk mengenalkan pentingnya Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kali ini, kegiatan berlangsung di SMK Negeri 10 Kota Malang, Rabu (8/10/2025).
Program ini bertujuan menumbuhkan kesadaran pelajar agar ikut menjaga lingkungan sekolah tetap sehat, bersih, dan bebas dari asap rokok.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari edukasi dan pencegahan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Kami ingin siswa paham bahwa sekolah termasuk kawasan tanpa rokok. Jadi, siapa pun tidak boleh merokok di area sekolah karena itu bagian dari penegakan perda dan upaya menjaga lingkungan belajar yang sehat,” kata Heru.
Dalam kegiatan itu, para siswa diperkenalkan dengan isi perda, termasuk lokasi-lokasi yang wajib bebas rokok, larangan merokok di area publik, hingga sanksi bagi pelanggar. Satpol PP juga menjelaskan tugas dan fungsinya dalam menegakkan peraturan daerah, menjaga ketertiban, serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
Sosialisasi tersebut turut menghadirkan perwakilan dari Komisi A DPRD Kota Malang, Dinas Kesehatan, dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Malang–Kota Batu. Masing-masing narasumber memberikan pandangan dari sisi kebijakan, kesehatan, dan pendidikan mengenai pentingnya penerapan KTR di sekolah.
Heru berharap, kegiatan seperti ini bisa menjadi langkah awal membentuk kesadaran siswa agar menjadi pelopor perilaku hidup sehat dan ikut mendukung terciptanya Kota Malang yang tertib dan bersih.
“Harapannya, edukasi ini tidak hanya menyasar pelajar SMK Negeri 10, tapi juga menular ke sekolah lain. Dengan begitu, masyarakat luas juga semakin paham tentang pentingnya kawasan tanpa rokok,” tutupnya.








