Penipuan Bermodus Gadai Mobil Terungkap di Gedangan, Pelaku Gasak Rp32 Juta

A (33) pria asal Kepanjen ditangkap polisi usai lakukan penipuan bermodus gadai mobil dan bawa kabur uang Rp32 Juta (polresmalang)
A (33) pria asal Kepanjen ditangkap polisi usai lakukan penipuan bermodus gadai mobil dan bawa kabur uang Rp32 Juta (polresmalang)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang kembali mengungkap kasus penipuan bermodus gadai mobil yang terjadi di wilayah Kecamatan Gedangan. Seorang pria berinisial A (33), warga Jalan Welirang, Kecamatan Kepanjen, ditangkap polisi setelah diduga menipu korban hingga puluhan juta rupiah.

Kasus ini bermula saat korban berinisial S (43), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, tergiur tawaran gadai mobil dari pelaku. A menawarkan satu unit Toyota Avanza seolah-olah miliknya dengan nilai gadai Rp25 juta untuk jangka waktu dua bulan.

Beberapa hari berselang, pelaku kembali meminta tambahan uang dengan alasan kebutuhan mendesak, hingga total uang yang diserahkan korban mencapai Rp32,5 juta. Namun, belakangan korban mengetahui bahwa mobil yang dijadikan jaminan ternyata bukan milik pelaku, melainkan mobil rental.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Jumat (10/10/2025) di rumah korban di Dusun Sumberwangi, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Gedangan langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku dua hari kemudian.

“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza warna putih, dokumen kendaraan, dan bukti transfer uang,” ujar Bambang, Selasa (21/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui memanfaatkan hubungan kepercayaan antara korban dan seorang saksi yang masih memiliki hubungan keluarga untuk melancarkan aksinya. Polisi juga menduga pelaku pernah melakukan modus serupa di wilayah lain.

“Penyidik terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat. Kami tidak akan berhenti sampai di sini,” lanjut Bambang.

Pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Gedangan dan dijerat dengan pasal penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Bambang turut mengapresiasi partisipasi masyarakat yang cepat melapor, sehingga proses penanganan dapat segera dilakukan.

“Peran warga sangat membantu dalam mengungkap tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Malang,” pungkasnya. (yog)