Kota Malang, blok-a.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang akhirnya menerbitkan Surat Peringatan (SP) ketiga terkait pembongkaran dinding di kawasan Perumahan Griya Shanta, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru.
SP ketiga ini dikirim lewat Kantor Pos setelah dua peringatan sebelumnya tak diindahkan warga yang menolak pembongkaran.
“SP3 sudah terkirim lewat Kantor Pos,” ujar Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, Jumat (31/10/2025).
Peringatan tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan jalan tembus yang menghubungkan kawasan Jalan Candi Panggung dengan Perumahan Griya Shanta. Proyek ini menjadi bagian dari rencana besar Pemerintah Kota Malang untuk mengurai kemacetan di koridor Soekarno-Hatta dan Candi Panggung.
Namun, realisasi proyek tertahan lantaran masih ada warga yang menolak pembongkaran dinding pembatas antar wilayah RW 9 dan RW 12 Mojolangu.
Satpol PP meminta agar warga melakukan pembongkaran secara mandiri. Tapi hingga kini, dinding tersebut belum juga dirobohkan. Warga berdalih tembok itu dibangun oleh pengembang perumahan, bukan mereka.
Pantauan di lapangan, tampak pagar besi sementara berdiri di balik dinding yang akan dirobohkan. Gerbang non permanen itu diusulkan oleh warga yang mendukung jalan tembus, sebagai langkah menjaga keamanan selama proses pembangunan.
Gerbang tersebut nantinya akan berfungsi sebagai akses sementara hingga jalan tembus rampung. Setelah selesai, jalur baru itu diharapkan bisa mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan Candi Panggung dan memperlancar mobilitas warga sekitar. (bob)








