Kota Malang, blok-a.com – Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa mengatakan pentingnya penguatan kapasitas pemerintah desa di tengah semakin banyaknya program layanan publik yang kini tersentral di tingkat desa. Hal itu disampaikan saat memberikan pengarahan kepada perangkat desa se-Jawa Timur yang digelar di Hotel Savana pada Selasa (2/12/2025).
Khofifah menyampaikan sejumlah program yang berjalan saat ini menempatkan desa sebagai garda terdepan, mulai dari Rumah Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan, Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dari Kementerian Hukum dan HAM, hingga Koperasi Merah Putih (KDKMP) yang berbasis desa dan kelurahan.
“Program yang sekarang ini ditugaskan kepada desa ada banyak sekali. Ada rumah restorative justice, itu program dari kejaksaan. Lalu ada Pos Bankum, itu bantuan dari Kementerian Hukum. Ada program lagi yang kita familiar, KDKMP,” ujar Khofifah.
Karena banyaknya program tersebut, Khofifah menilai desa membutuhkan peningkatan kapasitas, terutama terkait kehadiran paralegal yang akan membantu penanganan kasus hukum di tingkat desa.
“Dari banyaknya tugas yang tersentral di desa, tentu penguatan kapasitas menjadi penting. Tadi saya sampaikan untuk penyiapan paralegal. Kalau ada rumah RJ, Pos Bankum, tapi tidak ada paralegalnya tentu agak kerepotan manajemen di tingkat desa,” jelasnya.
Menurutnya, keberadaan rumah RJ bukan hanya soal penyelesaian perkara melalui pengampunan, tetapi juga memastikan akar masalah warga tersentuh oleh program pemerintah secara komprehensif. Ia mencontohkan satu kasus penanganan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo terhadap warga yang mencuri karena tekanan kondisi keluarga.
“Ini tidak sekadar memberikan pengampunan atau permaafan, tapi juga memberi solusi. Misalnya ada seseorang terpaksa mencuri karena ibunya stroke dan dua adiknya difabel. Setelah dilihat, ternyata butuh kerja. Maka dikomunikasikan dengan bupati, lalu diberi pekerjaan. Rumahnya tidak layak huni, diberi rehabilitasi. Ternyata tidak punya KIS, belum dapat PKH, lalu diberikan program itu,” jelasnya.
Khofifah menyampaikan bahwa model penanganan seperti itu hanya bisa berjalan jika seluruh jalur komunikasi antara desa dan pemerintah kabupaten/kota berfungsi dengan baik. Untuk mempermudah penyampaian kendala dari perangkat desa, ia meminta BPSDM Jawa Timur membuka sistem layanan cepat.
“Saya minta Pak Kepala BPSDM membuat hotline service atau apa yang semua peserta bisa menyampaikan kendala. Sehingga dari pemprov bisa mengkomunikasikan permasalahan. Misal PKH susah, maka dinas provinsi yang bantu koneksitas. Atau ada yang tidak dapat KIS, maka Dinkes Provinsi yang akan bantu,” ucapnya.
Khofifah menambahkan bahwa setelah penguatan koordinasi dan sistem layanan, hal paling mendesak saat ini adalah pelatihan paralegal desa.
“Setelah ini yang sangat dibutuhkan adalah kursus paralegal,” pungkasnya. (yog)








