Kabupaten Malang, blok-a.com – Polres Malang memaparkan capaian penegakan hukum sepanjang tahun 2025 dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar di Pos Terpadu Karanglo, Kabupaten Malang, Selasa (30/12/2025). Pengungkapan kasus kriminal hingga narkotika menjadi sorotan utama.
Sepanjang 2025, Polres Malang mencatat 2.833 kejadian tindak pidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.357 laporan ditangani dan 2.211 kasus berhasil diselesaikan.
Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S. mengatakan, capaian tersebut berdampak langsung pada menurunnya risiko masyarakat menjadi korban kejahatan.
“Angka kejadian secara umum menurun 2,68 persen dibandingkan tahun lalu, dan rasio risiko kejahatan turun dari 92 menjadi 89. Ini hasil kerja keras seluruh jajaran,” kata Danang.
Meski secara umum terjadi penurunan, pencurian dengan pemberatan (curat) masih menjadi kasus kriminal terbanyak sepanjang 2025 dengan total 313 laporan. Kejahatan tersebut paling banyak terjadi di kawasan perumahan warga, disusul jalan umum dan fasilitas publik.
“Curat memang masih tertinggi. Tapi dari sisi penegakan hukum, kami berhasil menyelesaikan 415 kasus Curat, meningkat signifikan dibanding tahun 2024 yang hanya 282 kasus,” jelasnya.
Untuk kejahatan 3C lainnya, Polres Malang mencatat 105 laporan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Namun jumlah pengungkapan justru lebih tinggi, yakni 121 kasus.
“Pengungkapan curanmor kami melebihi jumlah laporan karena termasuk penyelesaian kasus tunggakan. Ini menunjukkan komitmen kami menekan kejahatan jalanan,” ungkap Danang.
Sementara itu, pencurian dengan kekerasan (curas) tercatat sebanyak 19 kasus, dengan 14 kasus berhasil diselesaikan. Selain kejahatan jalanan, Polres Malang juga mengungkap 15 kasus perjudian, baik konvensional maupun daring, delapan kasus pembalakan hutan, serta dua kasus penyalahgunaan BBM dan LPG.
Di bidang narkotika, Polres Malang menangani 168 kasus sepanjang 2025, meningkat dibandingkan 114 kasus pada 2024. Meski jumlah kasus naik, tingkat penyelesaian juga mengalami peningkatan signifikan.
“Kami berhasil menyelesaikan 171 kasus narkoba dengan total 230 tersangka, terdiri dari bandar dan pengedar. Pengungkapan naik 21,85 persen dibanding tahun sebelumnya,” imbuh Danang.
Barang bukti yang diamankan meliputi 1.782,77 gram sabu, 3.057,17 gram ganja, 36 batang pohon ganja, 11.401 butir obat keras berbahaya, serta 120 liter minuman keras.
“Dari pengungkapan ini, kami perkirakan sekitar 38 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba,” bebernya.
Dalam pendekatan humanis, Polres Malang juga menerapkan restorative justice melalui rehabilitasi terhadap 43 kasus narkoba dengan 69 tersangka pengguna.
Selain itu, penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) juga menunjukkan hasil signifikan. Sepanjang 2025, tercatat 13 kasus TPPO dengan tingkat penyelesaian perkara mencapai 108 persen.
“Untuk kasus TPPO, penyelesaian meningkat tajam. Ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut kejahatan kemanusiaan,” ujar Danang.
Danang terus berkomitmen untuk selalu meningkatkan kinerja penegakan hukum.
“Kami akan terus fokus pada pengungkapan kasus kriminal, meningkatkan profesionalisme, dan memastikan masyarakat Kabupaten Malang merasa aman,” pungkasnya. (yog/bob)








