DLH Kota Malang Dorong Penambahan RTH dari Sektor Perumahan

DLH Kota Malang Dorong Penambahan RTH dari Sektor Perumahan
DLH Kota Malang Dorong Penambahan RTH dari Sektor Perumahan

Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mendorong penambahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTH, dengan fokus utama pada pengaturan kawasan perumahan.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menyebut, kondisi RTH saat ini masih berada di angka sekitar 17 persen, masih jauh dari target nasional sebesar 30 persen.

“Sebetulnya kalau untuk wilayah kabupaten, RTH itu relatif mudah karena lahannya masih luas. Tetapi karena ini wilayah perkotaan, targetnya 30 persen. Nah, di Kota Malang sendiri ini baru sekitar 17 persen,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Ranperda RTH menjadi instrumen penting untuk mendorong penambahan ruang hijau, terutama melalui kewajiban yang akan dibebankan kepada pengembang perumahan.

“Dengan adanya Perda itu, ada harapan supaya Kota Malang nanti bisa menambah RTH,” katanya.

Menurutnya, selama ini banyak perumahan—terutama skala kecil—yang tidak menyediakan ruang terbuka hijau. Fasilitas umum yang disediakan umumnya hanya berupa jalan lingkungan tanpa taman atau area hijau.

“Ke depan, setiap pembukaan perumahan baru tidak hanya menyediakan fasum jalan dan tanah makam, tetapi juga wajib ada RTH. Jadi bukan hanya jalan, tapi ada taman atau ruang yang bisa difungsikan sebagai RTH,” tegasnya.

DLH Kota Malang pun telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) agar ketentuan tersebut bisa diterapkan dalam proses perizinan pembangunan perumahan.

Tak hanya untuk perumahan baru, pemerintah juga akan mengevaluasi kawasan perumahan lama yang belum memiliki RTH. Sejumlah lahan kosong yang belum dimanfaatkan akan didorong untuk difungsikan sebagai ruang hijau.

“Untuk perumahan lama nanti akan kita cek ulang. Biasanya masih ada tanah kosong yang belum dimanfaatkan, itu bisa difungsikan untuk RTH,” ujarnya.

Selain itu, DLH tetap mengoptimalkan RTH yang sudah ada melalui penanaman pohon, termasuk di area pemakaman umum yang dinilai lebih mudah untuk penghijauan.

Ia menambahkan, setelah Ranperda disahkan, aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) akan segera disusun, termasuk kemungkinan pemberian sanksi bagi pengembang yang tidak memenuhi kewajiban penyediaan RTH.

“Kalau tidak melaksanakan, kemungkinan ada sanksi yang akan ditegaskan di Perwal nanti,” pungkasnya. (bob)