Kasus Pengeroyokan Rombongan Wisatawan Surabaya di Pantai Wedi Awu Dihentikan, Korban Cabut Laporan

Rilis resmi Polres Malang penanganan kasus Pantai Wedi Awu (Polres Malang)
Rilis resmi Polres Malang penanganan kasus Pantai Wedi Awu (Polres Malang)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan, penganiayaan, perusakan kendaraan, dan pencurian yang terjadi di kawasan Pantai Wedi Awu, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, resmi dihentikan oleh Polres Malang. Penghentian penyidikan dilakukan setelah seluruh pihak yang terlibat mencapai kesepakatan damai dan korban mencabut laporan polisi.

Kasus yang sempat menjadi perhatian publik tersebut sebelumnya menyeret lima tersangka dewasa dan satu anak yang berkonflik dengan hukum. Namun setelah proses mediasi berlangsung dan seluruh kerugian korban dipulihkan, perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, penghentian penyidikan dilakukan sesuai mekanisme hukum setelah adanya kesepakatan dari seluruh pihak yang terlibat.

“Kami merasa perlu menyampaikan perkembangan perkara ini sebagai bagian dari transparansi penanganan yang dilakukan penyidik. Pada prinsipnya para pihak telah menyepakati adanya pemulihan, sehingga laporan yang sebelumnya dibuat dicabut dan proses penyidikan kemudian dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Taat, Selasa (2/6/2026).

Sebelumnya, Polres Malang berhasil mengungkap kasus dugaan pengeroyokan dan perusakan kendaraan rombongan wisatawan asal Surabaya yang terjadi di Pantai Wedi Awu pada 5 Mei 2026 dini hari. Dalam perkembangan penyidikan saat itu, polisi awalnya menetapkan empat tersangka yang diduga terlibat dalam aksi perusakan kendaraan dan penghasutan massa.

Tiga tersangka diketahui berperan langsung dalam aksi perusakan kendaraan dengan cara melempari mobil menggunakan batu dan mencoret kendaraan menggunakan cat semprot. Sementara satu tersangka lainnya diduga berperan memobilisasi massa menuju lokasi kejadian.

Dari peristiwa tersebut, polisi mencatat sedikitnya enam kendaraan mengalami kerusakan, terdiri dari satu unit Hiace, dua unit Elf, satu unit Ertiga, satu unit Avanza, dan satu unit Innova. Bahkan kendaraan Innova yang dirusak diketahui bukan milik rombongan wisatawan yang menjadi sasaran utama, melainkan milik warga lain yang berada di lokasi.

Sementara itu, peristiwa tersebut bermula saat rombongan wisatawan asal Surabaya berjumlah 61 orang menginap di kawasan Pantai Wedi Awu pada Senin (5/5/2026). Pada malam hari, mereka menggelar hiburan musik hingga larut malam yang kemudian memicu reaksi dari sebagian warga.

Situasi memanas setelah rekaman video aktivitas rombongan tersebut beredar luas melalui sejumlah grup WhatsApp. Dalam perkembangannya, salah seorang pelaku diduga mengajak warga untuk mendatangi lokasi penginapan wisatawan.

Sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, ratusan orang mendatangi kawasan penginapan. Massa kemudian melakukan aksi pengeroyokan, merusak sejumlah kendaraan dan barang milik wisatawan, serta memutus aliran listrik di lokasi. Insiden tersebut berlangsung sekitar 30 menit sebelum akhirnya situasi kembali terkendali.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan, selama proses penyidikan polisi telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, hingga menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Namun seiring berjalannya waktu, para tersangka melalui kuasa hukumnya berupaya membangun komunikasi dengan korban untuk mencari penyelesaian yang mengedepankan pemulihan.

“Dalam perkembangannya, para tersangka melalui kuasa hukumnya membangun dialog dan mediasi dengan para korban untuk mengedepankan pemulihan atas kerugian maupun kerusakan yang terjadi. Selama kurang lebih dua minggu terakhir telah dilakukan mediasi yang difasilitasi Satreskrim Polres Malang,” ujar Hafiz.

Dari hasil mediasi tersebut, para korban menyatakan telah menerima pemulihan atas seluruh kerugian yang mereka alami, mulai dari kerusakan kendaraan, kehilangan barang, hingga biaya pengobatan.

“Para korban menyatakan kerugian yang mereka alami telah mendapatkan pemulihan. Berdasarkan pencabutan laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan memutuskan penghentian penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Dalam proses perdamaian itu, kuasa hukum para tersangka bersama perwakilan Presidium Aremania turut membantu proses pemulihan kondisi korban seperti semula.

Ketua Presidium Aremania, Ali Rifki, menegaskan kesepakatan yang tercapai dilakukan secara sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Semua pihak mencari solusi terbaik atas peristiwa yang terjadi. Kerugian yang dialami korban, baik kendaraan yang rusak, barang yang hilang maupun kebutuhan pengobatan, telah diselesaikan sesuai kesepakatan. Proses ini berjalan secara baik tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” kata Ali.

Dengan dicabutnya laporan oleh para korban dan terpenuhinya unsur pemulihan, Polres Malang resmi menghentikan penyidikan perkara yang sempat menyita perhatian publik tersebut. (bob)