Dua Pemuda Pembobol Motor Kos-kosan di Malang Dibekuk, Lima Unit Digasak dalam Enam Bulan

Polsek Sukun saat rilis Curanmor di Kota Malang (istimewa)

Kota Malang, blok-a.com – Aksi pencurian sepeda motor yang menyasar lingkungan rumah kos di Kota Malang akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Sukun. Dua pemuda yang diduga menjadi pelaku utama serangkaian pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah lokasi diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan selama beberapa waktu.

Kedua pelaku masing-masing berinisial RZ (21) dan HS (27). Dari hasil penyidikan, keduanya diduga telah beraksi sejak awal tahun 2026 dan berhasil membawa kabur sedikitnya lima unit sepeda motor dari berbagai lokasi di Kota Malang.

Kapolsek Sukun, Kompol Riyan Wahyuningtyas mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari sejumlah laporan kehilangan kendaraan bermotor yang masuk ke kepolisian. Dari laporan yang diterima, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.

Hasilnya, pada Sabtu (6/6/2026) dini hari, petugas berhasil mengamankan RZ di sebuah rumah kos di kawasan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun.

“Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian kami dalami melalui serangkaian penyelidikan. Saat diamankan, RZ mengakui bahwa aksi pencurian dilakukan bersama HS. Dari pengembangan yang dilakukan, HS berhasil kami amankan pada hari yang sama,” ujar Kompol Riyan.

Dari keterangan RZ, polisi kemudian bergerak melakukan pengembangan dan memburu HS yang sempat berpindah-pindah lokasi. Tak berselang lama, pelaku kedua berhasil diamankan saat berada di sebuah minimarket di wilayah Bandungrejosari.

Setelah keduanya ditangkap, penyidik menemukan fakta bahwa komplotan tersebut ternyata telah berulang kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Setidaknya ada lima lokasi berbeda yang menjadi sasaran mereka dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2026.

Sebagian besar kendaraan yang dicuri berada di lingkungan rumah kos dan kawasan permukiman yang minim pengawasan. Lokasinya tersebar di sejumlah wilayah Kota Malang, seperti Kelurahan Samaan, Pandanwangi, Sawojajar, hingga beberapa titik lainnya.

Dari lima kendaraan yang berhasil digasak, terdiri dari tiga unit Honda Beat, satu unit Honda Scoopy dan satu unit Yamaha Aerox.

Kompol Riyan menjelaskan, kedua pelaku memiliki pola yang hampir sama setiap kali beraksi. Mereka berkeliling mencari lingkungan kos atau permukiman yang dianggap sepi dan kurang memiliki sistem keamanan. Kendaraan yang tidak menggunakan kunci ganda menjadi sasaran utama karena lebih mudah dicuri.

“Pelaku menyasar kendaraan yang relatif mudah diambil, terutama sepeda motor yang terparkir tanpa pengamanan maksimal. Ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda dan meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan,” jelasnya.

Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa sebagian kendaraan curian telah dijual melalui marketplace atau transaksi secara daring. Dari penjualan tersebut, kedua pelaku memperoleh uang sekitar Rp6 juta.

Uang hasil kejahatan itu kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya hidup dan tempat tinggal. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya penadah maupun pihak lain yang terlibat dalam jaringan penjualan kendaraan hasil curian tersebut.

Menurut Kompol Riyan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa laporan masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap tindak kejahatan. Ia menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan upaya pencegahan, terutama terhadap kasus curanmor yang masih menjadi salah satu kejahatan yang kerap terjadi di kawasan perkotaan.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui tindakan cepat terhadap setiap laporan kejahatan. Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk perlindungan kepada warga sekaligus upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kota Malang,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Polsek Sukun juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, khususnya di lingkungan kos-kosan dan permukiman padat penduduk. Penggunaan kunci ganda serta pengawasan lingkungan dinilai menjadi langkah sederhana namun efektif untuk mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor.

Selain itu, warga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan melalui layanan Polri 110 atau Jogo Malang Presisi di nomor 0811-1272-000. Polisi berharap keterlibatan masyarakat dapat menjadi benteng awal dalam menekan angka curanmor di Kota Malang. (bob)