Kabupaten Malang, blok-a.com – Polisi menetapkan pengemudi Mitsubishi L300 sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan bocah berusia 8 tahun di Jalan Raya Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.
Pengemudi berinisial IM (46), warga Kota Semarang, Jawa Tengah, diduga mengalami microsleep hingga kehilangan konsentrasi dan kendali kendaraan. Kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, pikap Mitsubishi L300 bernopol H-8646-AF melaju dari arah barat menuju timur.
Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska mengatakan, kendaraan tiba-tiba keluar dari jalur dan masuk ke bahu jalan di sisi berlawanan.
“Sesampainya di lokasi, pengemudi mengalami microsleep sehingga kehilangan konsentrasi dan kendali terhadap kendaraan,” kata Chelvin, Jumat (14/8/2026).
Pada saat bersamaan, korban ADZ (8) tengah berjalan di bahu jalan sisi selatan. Karena jarak sudah terlalu dekat, pengemudi tidak mampu menghindari korban.
“Pikap kemudian menabrak pejalan kaki. Korban mengalami luka pada bagian kepala dan luka-luka lainnya hingga meninggal dunia di lokasi kejadian,” jelas Chelvin.
Korban selanjutnya dievakuasi ke RSUD Kanjuruhan Kepanjen untuk pemeriksaan medis dan visum.
Polisi juga menelusuri perjalanan pikap sebelum kecelakaan. Kendaraan tersebut diketahui berangkat dari Semarang menuju Bululawang, Kabupaten Malang.
IM mengemudikan kendaraan sejak Semarang hingga keluar melalui Exit Tol Tingkir, Salatiga. Perjalanan kemudian dilanjutkan melalui jalur arteri menuju Nganjuk.
Di wilayah Nganjuk, kendaraan sempat berhenti untuk beristirahat sekitar satu hingga satu setengah jam. Setelah itu, kemudi diambil alih oleh ENH yang merupakan kernet hingga perjalanan menuju Kota Blitar.
“Di perjalanan, kendaraan sempat berhenti dan beristirahat sekitar satu sampai satu setengah jam di wilayah Nganjuk. Setelah itu, dari Nganjuk menuju Kota Blitar kendaraan dikemudikan oleh ENH yang merupakan kernet,” ungkapnya.
Sesampainya di Kota Blitar, IM kembali mengemudikan pikap hingga kecelakaan terjadi di Jatikerto. Polisi menduga microsleep menjadi faktor utama kecelakaan. Penyelidikan kemudian dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV.
“Penanganan perkara masih kami lakukan dengan melengkapi alat bukti dan keterangan para saksi. Kami juga mengamankan kendaraan serta rekaman CCTV untuk memperkuat proses pembuktian,” terang Chelvin.
Sejumlah saksi telah diperiksa, di antaranya keluarga korban, warga di sekitar lokasi kejadian, serta ENH selaku kernet.
Sementara barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Mitsubishi L300, STNK, kartu buku uji berkala, SIM A milik tersangka, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.
Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, IM ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut mengatur kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Chelvin mengingatkan pengemudi untuk tidak memaksakan diri ketika kondisi tubuh mulai lelah atau mengantuk. Istirahat dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah hilangnya konsentrasi saat berkendara.
“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Kalau sudah merasa lelah atau mengantuk, jangan memaksakan diri untuk terus mengemudi. Berhenti dan beristirahat terlebih dahulu agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” pungkasnya. (yog/bob)








