Kabupaten Malang, blok-a.com – Volume sampah di Kabupaten Malang kini mencapai sekitar 1.100 ton per hari. Kondisi tersebut mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang mematangkan strategi pengelolaan sampah berbasis zona, termasuk menyiapkan fasilitas pengolahan baru.
Kepala DLH Kabupaten Malang Ahmad Dzulfikar Nurrahman mengatakan, tingginya volume sampah membutuhkan sistem pelayanan yang tidak hanya mengandalkan satu lokasi pembuangan akhir. Pembagian zona dinilai penting untuk mengatur pengangkutan sekaligus menentukan lokasi fasilitas pengelolaan sampah.
“Aspek transportasi dan pelayanannya berdasarkan zona sangat penting disiapkan. Terutama, dalam menentukan lokasi fasilitas pengelolaan dan pengolahan sampah akhir (TPA),” kata pria yang akrab disapa Avi ini, Kamis (3/9/2026).
Avi menambahkan, kondisi geografis Kabupaten Malang yang luas menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan pola pengelolaan sampah. Jika seluruh sampah diarahkan menuju satu titik, beban terhadap wilayah tersebut akan semakin besar.
“Pengelolaan berbasis zona dapat menjadi salah satu solusi agar distribusi pelayanan lebih merata dan tidak seluruh sampah harus diangkut ke satu lokasi,” tambahnya.
Di sisi lain, rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah untuk kawasan Malang Raya juga masih dalam tahap pencarian lokasi. Fasilitas tersebut dirancang dengan sistem aglomerasi yang melibatkan Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu.
Dengan konsep tersebut, penentuan lokasi tidak bisa dilakukan hanya oleh satu pemerintah daerah. Persetujuan dari seluruh daerah yang tergabung dalam Malang Raya menjadi salah satu bagian penting dalam prosesnya.
“Karena sistemnya aglomerasi tiga kabupaten/kota, tidak bisa hanya dari sisi Kabupaten Malang saja yang menentukan. Harus ada persetujuan seluruh pemangku daerah Malang Raya,” tuturnya.
Selain kesepakatan antarwilayah, lokasi fasilitas juga harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis dan ekologis. Terlebih, teknologi pengolahan yang direncanakan memiliki risiko dan melibatkan proses pembakaran.
Kebutuhan air untuk pendinginan, akses transportasi, jarak dengan permukiman, serta kondisi sosial dan lingkungan masyarakat menjadi sejumlah faktor yang harus diperhitungkan.
“Jangan sampai kita asal-asalan memilih lokasi, kemudian muncul masalah di kemudian hari. Lebih baik sekarang kita mencari titik lokasi yang ideal, daripada nanti bermasalah setelah dibangun,” lanjutnya.
Avu mengungkapkan, salah satu opsi yang disebut strategis adalah kawasan di sekitar lingkar Kota Malang. Lokasi tersebut dinilai berada pada posisi yang dapat melayani kebutuhan tiga wilayah Malang Raya. Namun, opsi tersebut tetap harus mempertimbangkan kepentingan dan persetujuan Kota Malang maupun Kota Batu.
Sementara itu, lokasi yang sebelumnya dikaitkan dengan kawasan TPA Supit Urang juga masih memiliki sejumlah tantangan teknis. Di antaranya kebutuhan air dalam jumlah besar serta akses transportasi yang harus mampu mendukung kapasitas pengolahan.
Pasalnya, fasilitas yang direncanakan memiliki kapasitas sekitar 1.000 ton sampah per hari.
“Kalau kita berbicara 1.000 ton per hari, itu kurang lebih 400 ritasi. Ini tentu harus dipikirkan dengan matang,” bebernya.
DLH Kabupaten Malang juga membuka peluang pembiayaan dari berbagai sumber untuk mendukung pembangunan ekosistem pengelolaan lingkungan. Selain APBD, terdapat opsi dukungan melalui tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), donor, sponsor maupun skema donasi.
“Macam-macam. Ada beberapa yang memang sesuai dengan anggaran kami, terutama terkait rehabilitasi kantor karena ini juga aset. Tetapi, untuk instrumen pengelolaan lingkungan bisa dari CSR, donor, maupun sponsor,” pungkasnya. (yog/bob)








