Kabupaten Malang, blok-a.com – Tim Reserse Polsek Gondanglegi berhasil meringkus salah seorang pelaku pencopetan saat acara pengelaran Festival Pesona Gondanglegi 2023, Sabtu (11/11/2023) kemarin.
Pencopet di Festival Pesona Gondanglegi 2023 itu berinisial ST (21), seorang warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
“Pelaku ditangkap saat kabur, dan ditangkap petugas di Jalan Raya Gondanglegi Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang , Sabtu (11/11/2023) malam kemarin,” kata Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Selasa (14/11/2023).
Menurut Taufik, pencopetan ini bermula ketika korban, Fajar Andrean (22), warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, sedang menikmati pawaii kostum di area Festival Pesona Gondanglegi 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu, terjadi keributan kecil di sekitar lokasi saat korban melihat salah satu festival terbesar di Malang itu.
Korban terlibat dalam insiden saling dorong dengan beberapa orang yang tidak dikenal, yang akhirnya dilerai oleh warga sekitar.
Saat insiden saling dorong itu diduga pencopet beraksi. Fajar yang tidak fokus karena didorong menjadi kesempatan bagi pencopet, yakni ST untuk mencuri ponsel milik Fajar.
Letak ponsel tersebut waktu itu berada di saku jaket Fajar.
“Setelah kejadian tersebut, korban menyadari ponsel Oppo A92 miliknya hilang dari saku jaket,” terangnya
Dalam kebingungan, korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada polisi yang berjaga di sekitar lokasi.
Dengan sigap, polisi tidak berseragam yang sedari awal mengawasi keributan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku.
“Tersangka ST tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti berupa ponsel milik korban yang berada dalam penguasaannya,” imbuhnya.
Dikatakan Taufik, hasil dari pemeriksaan diduga pelaku yakni ST tidak beraksi sendirian. Terdapat pelaku lainnya yang memainkan peran sebagai pembuat keributan di festival tersebut. ST hanyalah pelaku yang mencuri barang berharga milik pengunjung festival saat keributan terjadi.
Taufik menyebut, pihaknya saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan pelaku copet yang kerap meresahkan warga tersebut.
Kepolisian memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati terhadap potensi tindakan kejahatan saat menghadiri acara keramaian seperti festival atau event besar lainnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga keamanan diri dan barang berharga miliknya saat berada di keramaian, waspadai modus kejahatan yang sering terjadi seperti aksi copet dan sejenisnya,” imbau Taufik.
Atas perbuatannya, tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Malang dan akan dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (mg1/bob)