Kabupaten Malang,blok-a.com – Pelanggan J&T Pakis, Malang, Robby Gunawan (35) menduga jasa ekspedisi yang telah menjadi langganannya sejak satu tahun terakhir lalai atas barang yang dikirimnya.
Atas dugaan tersebut, ia melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.
Sidang pertama dilakukan di Ruang Sidang Cakra PN Kepanjen. Sementara itu, tergugat yakni PT Fast Track tidak hadir dalam sidang tersebut. Sehingga, sidang akan kembali digelar pada 5 Desember 2023.
Gugatan tersebut muncul setelah warga asal Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupten Malang itu mengirimkan paket berisi spare part motor ke J&T Cargo Pakis.
Perlu diketahui, Robby ini memiliki usaha spare part motor yang pasarnya hingga luar kota bahkan lur pulau. Ia pun memiliki sistem pembayaran setelah 30 hari, dengan berbagai persyaratan.
Paket spare part motor dengan berat kurang lebih 5 kilogram itu dikirimkan ke pelanggan atas nama BJR Motor yang beralamatkan di Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
“Sekitar Juli 2023 dapat orderan untuk di kirim ke Kalimantan tangah. Barang itu saya kirim lewat J&T Cargo Pakis, karena dekat rumah saya. Lalu pesanan itu sampai pada tanggal 7 Agustus 2023,” terang Robby kepada awakmedia, Selasa (14/11/2023) kemarin.
Setelah menerima konfirmasi barang tersebut terkirim, kurang lebih satu bulan kemudian ia belum juga mendapat pembayaran atas pembelian barang tersebut. Jika di total, kurang lebih uang yang harus dibayarkan hampir Rp 5 juta rupiah.
Segala macam cara mulai dilakukan Robby. Dia sudah menelfon nomor BJR motor, hingga menyuruh orang yang berada di Kalimantan Tengah untuk mengecek lokasi pengiriman.
“Saya menyuruh ngecek lokasi pengirimannya, infonya pemilik rumah sudah pindah kurang lebih satu bulan lalu,” ujarnya
Hingga opsi terakhir, mencoba menghubungi kurir yang mengirim paket tersebut untuk menanyakan pengiriman apakah telah sampai di tangan konsumen atau belum.
Sialnya, dikatakan Robby, paket yang seharusnya dikirim ke lokasi konsumen sesuai dengan resi ternyata tidak diantarkan. Dari keterangan Robby, ekspedisi memberikan penejalasan bahwa paket tidak dikirim ke alamat sebab medan yang sulit dan lain sebagainya.
Melainkan, ekspedisi meminta untuk konsumen datang dan mengambil barang ke outlet ekspedisi serupa yang ada di Kalimantan Tengah.
Pengambil paket mengaku sebagai istri konsumen. Orang yang mengaku sebagai istri konsumen itu dibuktikan dengan adanya foto seroang perempuan menggendong balita tengah pengambil paket yang berisikan spare part tersebut.
Robby pun menyayangkan, saat perempuan itu mengambil paket, pihak jasa ekspedisi tidak meminta kartu identitas. Jasa ekspedisi hanya menggunakan asumsi saja.
“Di sini sangat di sayangkan sekali, kenapa J&T tidak mengirim di tempat sesuai resi, kenapa justru disuruh ambil. Selain itu saat pengambilan tidak meminta kartu identitas orang yang mengambil. Dibilangnya berdasarkan asumsi kalau itu istrinya,” jelasnya.
Mendengarkan penjelasan tersebut, ia menilai ekspedisi J&T Cargo Pakis lalai atas amanat yang diberikan untuk mengirimkan barang sesuai alamat yang tertera di resi.
Langkah selanjutnya, Robby menghubungi PT Fast Track sebagai pihak pengirim yang mengeluarkan nomor resi tersebut.
Di awal, PT Fast Track bersedia untuk memberikan ganti rugi sesuai dengan nominal paket yang hilang dan 3 kali ongkir yang dibayarkan. Namun, hingga beberapa waktu Robby merasa tidak mendapatkan kejelasan yang dijanjikan.
Kemudian, Robby pun menggugat PT Fast Track yang membawahi J&T Cargo Pakis Malang atas perbuatan melawan hukum 1364 KUHPerdata ke PN Kepanjen dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 30 juta materill. Namun dalam gugatan tersebut, Robby juga meminta ganti rugi Rp 500 juta immaterill.
“Iya itu sudah saya rincikan sesuai perhitungan saya, kalau kerugian immateril saya mengajukan gugatan Rp 500 juta atas kelalaian dari J&T yang menimbulkan kerugian buat saya,” urainya.
Sementara itu dikonfirmaai secara terpisah, kuasa hukum PT Fast Track, James mengakui bahwa atas gugatan tersebut bukanlah kesalahan dari J&T Cargo Pakis. Sebab, barang yang dikirim telah sampai di tangan konsumen.
“Karena masalah yang sebenarnya adalah barang sudah sampai dan sudah diterima. Penerima merupakan pembeli katakanlah kabur tidak membayar ke penjual atau si pengirim,” terang James saat dikonfirmasi awakmedia, Selasa (14/11/2023).
Menurut James, pengambilan barang ke outlet bisa saja dilakukan oleh konsumen selama memiliki nomor resi. Sementara itu, persoalan identitas, sepengetahuannya pengambil juga telah menyerahkan kartu identitas.
Selanjutnya, ia juga mengatakan akan mengikuti proses dan pembuktian sesuai dengan kebenaran menurutnya.
“Kami ikuti prosesnya dan akan membuktikan dalil kita, argumentasi kita,” imbuhnya.
Disinggung mengenai ketidak hadiran pihak PT Fast Track dalam sidang perdana, iaa mengaku sebagai kuasa hukum ia belum menerima surat kuasa.
“Masalah sebenarnya adalah pembeli dari penggugat ini gak bisa dihubungi dan tidak bayar, tapi disalahkannya ke kami,” pungkasnya. (ptu/bob)