Lahan Perkuliahan di Unikama Dipersoal, Ahli Waris Laporkan 3 Orang PPLP PT PGRI Malang ke Polisi

Lahan Perkuliahan di Unikama Dipersoal, Ahli Waris Laporkan 3 Orang PPLP PT PGRI Malang ke Polisi
Lahan Perkuliahan di Unikama Dipersoal, Ahli Waris Laporkan 3 Orang PPLP PT PGRI Malang ke Polisi

Kota Malang, blok-a.com – Lahan yang digunakan perkuliahan di Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) dipersoalkan.

Persoalan itu muncul setelah seorang yang mengaku ahli waris bernama Tries Edy Wahyono melaporkan pengurus Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi – Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP PT PGRI) Malang ke Polresta Malang Kota.

Tries melaporkan sejumlah pihak seperti Abdoel Bakar Tunsiawan, Agus Priyono dan Suja’i yang mana mereka menjabat sebagai Ketua, Sekretaris Pengurus, dan Ketua Pengawas PPLP PT PGRI.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Tries Edy Wahyono sebagai ahli waris dari Mochamad Amir Sutedjo dan Christea Frisdiantara sebagai ahli waris dari Soenarto Djojodihardjo dengan nomor : STTLP/LP/B/720/XI/2023/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur, tertanggal 14 November 2023.

Kuasa hukum Tries, Sumardhan menjelaskan kliennya sampai melaporkan tiga orang itu ke Polresta Malang Kota.

Dia menjelaskan, awal mulanya pada tahun 1980 Soenarto Djojodihardjo dan Mochamad Amir Sutedjo membeli lahan seluas dua hektar yang saat ini digunakan perkuliahan di Unikama. Ada enam SHM atas nama keduanya di lahan seluas dua hektar di Kecamatan Sukun Kota Malang itu.

“Sekitar tahun 1980, Soenarto Djojodihardjo dan Mochamad Amir Sutedjo membeli tanah di Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun. Terbagi ke dalam enam sertifikat hak milik (SHM), total  luas tanah yang dibeli itu mencapai kurang lebih dua hektar,” ujar Sumardhan saat menggelar konferensi pers di kantor Law Firm Edan Law, Jumat (24/11/2023).

Sebelum hadirnya Unikama, keduanya pada tahun 1984 membangun gedung-gedung di lahan itu. Waktu itu gedung-gedung itu digunakan perkuliahan IKIP PGRI Malang.

“Lalu tepatnya di tanggal 25 Juni 2002, Soenarto Djojodihardjo, Mochamad Amir Sutedjo bersama Hadi Sriwiyana mendirikan PPLP PT PGRI Malang. Yang sebelumnya mendirikan kampus Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) dengan nama YPLP PT PGRI,” terang advokat senior yang saat ini juga sebagai calon Wakil Bupati Sumbawa Barat tersebut.

Sumardhan menambahkan, di tahun 2013 dan 2018, di kepengurusan yayasan terjadi konflik. Sehingga, ketiganya terdepak dari kepengurusan kampus.

Lalu di tahun 2020 dan 2022, Soenarto Djojodihardjo dan Mochamad Amir Sutedjo selaku pemilik SHM Kampus Unikama meninggal dunia.

Sebelum meninggal dunia, Amir menitip pesan ke ahli waris untuk menyelasaikan urusan tanah di Unikama.

Setelah ahli waris menelusuri, ternyata SHM tersebut disimpan oleh PPLP PT PGRI Malang. SHM itu tidak diserahkan ke ahli waris. Untuk itu, Ahli waris mencoba mempertanyakan hal tersebut.

“Belakangan diketahui, bahwa SHM ternyata disimpan oleh PPLP PT PGRI Malang selaku pengurus Kampus Unikama. Klien kami sebagai ahli waris, tentunya mempertanyakan keenam SHM tersebut,” kata dia.

Sumardhan juga menjelaskan, diketahui bahwa SHM itu masih atas nama pendiri bukan yayasan. Sumardhan menambahkan, kliennya ingin menarik SHM itu. Dua kali somasi dilakukan agar pihak PPLP PT PGRI Malang segera memberikan SHM tanah yang saat ini digunakan perkuliahan Unikama itu.

“Karena SHM itu, masih atas nama pribadi bukan atas nama lembaga maupun yayasan. Kami telah layangkan dua kali somasi agar menyerahkan SHM tersebut dan diselesaikan secara kekeluargaan, yaitu di tanggal 9 Oktober 2023 dan 25 Oktober 2023,” bebernya.

Namun somasi itu tidak berhasil. Alhasil, ahli waris tersebut melaporkan kasus tersebut ke Polresta Malang Kota pada Selasa (14/11/2023) lalu.

Ketiga orang, yakni Abdoel Bakar Tunsiawan, Agus Priyono dan Suja’i yang mana mereka menjabat sebagai Ketua, Sekretaris Pengurus, dan Ketua Pengawas PPLP PT PGRI dengan tuduhan penggelapan Pasal 372 KUHP.

“Karena tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut, maka kami tempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polresta Malang Kota. Kami laporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP,” tuturnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto membenarkan adanya laporan tersebut.

“Laporan dugaan penggelapan sertifikat dari salah satu universitas di Kota Malang, untuk laporan polisinya sudah kami terbitkan,” ucapnya.

Menurutnya, laporan itu saat ini masih dalam proses penyelidikan. Termasuk diantaranya untuk pemanggilan saksi saksi dan juga pengecekan dari dokumen dokumen yang menjadi objek dari permasalahan tersebut

“Untuk tahap awal ada 3 orang saksi yg sudah dipanggil dan surat pemanggilan sudah terkirim. Sedangkan untuk pemeriksaannya, akan kami agendakan Minggu depan dari pihak terlapor,” kata mantan Kapolsek Blimbing tersebut.

Sampai berita ini diturunkan, pihak terlapor belum berhasil dikonfirmasi. Penulis telah melakukan konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) dan melakukan konfirmasi via telepon seluler. Namun masih belum ada jawaban.

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?