Kota Malang, blok-a.com – Seorang perempuan berinisial RM (54) mengadukan ayah kandungnya berinisial MS (82) ke Polresta Malang Kota atas dugaan pelecehan seksual yang dialaminya saat berusia 13 tahun dan kembali terjadi ketika berusia 31 tahun.
Dugaan perbuatan tersebut disebut meninggalkan trauma berkepanjangan hingga RM mengaku didiagnosis mengalami gangguan stres pascatrauma atau post-traumatic stress disorder (PTSD) sedang hingga berat.
Pengaduan tersebut disampaikan RM bersama tim kuasa hukumnya pada Kamis (15/10/2026). Perempuan yang kini menetap di Bogor, Jawa Barat, itu berharap proses hukum dapat memberikan kepastian atas dugaan perbuatan yang dialaminya.
Kuasa hukum RM dari Kantor Hukum DR Yayan Riyanto, SH, MH, Law Firm, Very L.F. Bili, mengatakan dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi dalam dua periode berbeda. Saat berusia sekitar 13 tahun, RM tinggal bersama MS di Pati, Jawa Tengah.
“Ketika remaja, saat klien saya usianya sekitar 13 tahun, pernah tidur seranjang dengan teradu yakni ayah kandungnya (MS, red), saat tinggal di Pati Jawa Tengah, di sana korban mengaku digerayangi, membuka rok hingga disentuh bagian vitalnya,” ungkap Very saat ditemui, Senin (19/10/2026) kemarin.
Menurut Very, dugaan perbuatan tidak pantas itu tidak hanya terjadi sekali. RM juga mengaku pernah mengalami kejadian ketika MS menarik celananya saat dirinya sedang bersantai di area rumah. Saat ditegur, MS disebut hanya diam dan berpaling.
Dugaan perbuatan serupa kembali dialami RM ketika berusia 31 tahun. Saat itu, RM yang telah menikah dan memiliki seorang anak berkunjung ke rumah ayahnya di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
”Kami mengadukan ini ke Polresta Malang Kota karena waktu itu klien kami mengalaminya di Kota Malang saat berumur 31 tahun,” kata Very.
Very menjelaskan, MS disebut masuk ke kamar RM pada malam hari ketika kondisi ruangan gelap. Namun, perbuatan tersebut tidak berlanjut setelah RM terbangun.
Selain itu, RM, kata Very, pernah melihat seseorang mengintipnya ketika sedang mandi. Ia menduga orang tersebut adalah ayahnya karena melihat mata dan rambut putih yang dinilainya identik dengan MS.
Pada Juni 2026, RM meminta penjelasan melalui pesan WhatsApp setelah memblokir nomor ayahnya. Dalam percakapan tersebut, MS disebut mengakui sebagian perbuatan yang ditanyakan, tetapi menyangkal bagian lainnya.
”Dari percakapan tersebut itulah menjadi alasan mengapa baru mengadukannya sekarang. Karena klien kami memiliki bukti,” jelasnya.
Kuasa hukum RM kemudian melayangkan somasi untuk meminta pengakuan langsung dari MS. Namun, menurut Very, pihak MS membantah tuduhan tersebut melalui jawaban somasi yang disampaikan kuasa hukumnya.
Sementara itu, RM mengaku dugaan pelecehan yang dialaminya ketika masih muda terus membekas hingga memengaruhi kehidupan rumah tangganya. Ia mengatakan kerap mengalami ketakutan ketika hendak berhubungan intim dengan suaminya karena teringat kejadian masa lalu.
“Saya sampai takut, sampai emosi menolak suami hingga diancam mendua, dan banyak lagi. Ketakutan terbesar saya, takut kalau suami melakukan ke putri saya, bahkan ketika bercanda yang membuat anak saya teriak, saya marah dan bilang tidak suka,” jelas RM.
RM akhirnya menceritakan pengalaman tersebut kepada suaminya. Ia mengaku sempat meminta suaminya tidak marah ketika mengetahui kejadian yang dialaminya pada masa lalu.
Setelah itu, dengan sepengetahuan suaminya, RM menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Marzoeki Mahdi, Bogor. Hasil pemeriksaan tersebut, menurut RM, menunjukkan PTSD sedang hingga berat.
“Saya akhirnya mengaku, dan meminta suami tidak marah. Setelah tahu saya mengalami hal tersebut di masa lalu, saya atas sepengatahuan suami melakukan tes kejiwaan dan hasilnya PTSD sedang hingga berat,” tuturnya.
Setelah bertahun-tahun menghadapi ketakutan tersebut, RM memutuskan mencari pendampingan hukum. Ia berharap pengaduan yang telah disampaikan ke Polresta Malang Kota dapat memberikan kejelasan atas dugaan pelecehan yang dilaporkannya.
Sementara itu, kuasa hukum MS, Bagus Tida Abrori, menyatakan pihaknya tidak sepenuhnya membenarkan uraian peristiwa yang disampaikan RM. Ia juga menilai peristiwa yang dipersoalkan telah terjadi cukup lama.
“Betul ada perbuatan yang disebutkan oleh pengadu, namun tidak sepenuhnya dapat dibenarkan. Perbuatan ini sudah lampau, dan saya berharap ada titik temu dari permasalahan ini,” ujar Bagus dikonfirmasi.
Bagus menambahkan, pengaduan kepada kepolisian merupakan hak setiap warga negara. Ia menyatakan pihaknya telah menjawab somasi yang dilayangkan dan siap menghadapi proses hukum yang berjalan.
“Hal itu (pengaduan) lumrah dan hak setiap warga, kami sampaikan sudah menjawab somasi dan tuduhannya, dan proses hukum yang ada kami hadapi dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya. (bob)








