Warga Kota Malang Curi iPhone Saat Tonton Bantengan, 30 Menit Kemudian Tertangkap

Warga Kota Malang Curi iPhone Saat Tonton Bantengan, 30 Menit Kemudian Tertangkap (Ilustrasi/iStock)
Warga Kota Malang Curi iPhone Saat Tonton Bantengan, 30 Menit Kemudian Tertangkap (Ilustrasi/iStock)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial MN (20) yang diduga mencuri iPhone 11 milik seorang mahasiswi saat menonton pertunjukan Bantengan di Taman Wisata New Wendit, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Warga Jalan Muharto, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, itu ditangkap di lokasi kejadian pada Senin (12/10/2026) dini hari. Penangkapan dilakukan sekitar 30 menit setelah korban melaporkan kehilangan ponselnya ke Polsek Pakis.

Kapolsek Pakis AKP Bambang Subinajar mengatakan, petugas langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban berinisial SN (20), warga Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan.

“Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi,” ujar Bambang, Rabu (14/10/2026).

Peristiwa tersebut bermula ketika SN menonton pertunjukan Bantengan bersama teman-temannya. Sekitar pukul 00.05 WIB, suasana di sekitar arena semakin padat saat pertunjukan memasuki sesi kalapan.

Di tengah kerumunan, korban mengaku terdorong oleh penonton lain. Ketika hendak mengambil ponsel dari saku depan jaketnya, iPhone 11 miliknya ternyata sudah tidak ada.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakis. Berdasarkan penyelidikan, polisi mengamankan MN sekitar pukul 00.35 WIB di kawasan Taman Wisata New Wendit, Jalan Mendit Barat, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis.

Petugas Polsek Pakis bersama tim Satreskrim Polres Malang turut mengamankan satu unit iPhone 11 berwarna ungu yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Terduga pelaku sudah diamankan bersama barang bukti. Kami masih melakukan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambah Bambang.

Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta. Dalam perkara ini, MN disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami kasus tersebut.

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berada di tempat ramai, terutama ketika menghadiri pertunjukan atau kegiatan hiburan.

“Kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan menyimpan barang berharga di tempat yang aman. Jangan sampai suasana ramai membuat kita lengah,” ujar Budiono, Selasa (13/10/2026). (yog)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Jurnalis yang bertugas di wilayah Malang Raya. Fokus peliputan pada isu sosial, politik, pemerintahan dan peristiwa terkini.