Kota Malang, blok-a.com – Pasien demam berdarah dengue (DBD) tidak diharuskan untuk rawat inap di rumah sakit. Namun ada beberapa syarat ketat yang harus dipenuhi agar pasien tersebut tidak beresiko mengalami infeksi yang semakin parah.
Hal ini diterangkan oleh dr Irene Ratridewi, Konsultan Penyakit Tropis dan Infeksi Anak Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA).
“Sebagian besar pasien bahkan tidak tahu jika dia sakit deman berdarah dan sembuh sendiri. Jadi apakah pasien DBD bisa dirawat di rumah, jawabannya bisa. Tapi harus dikenali dulu tanda bahayanya,” terangnya.
Beberapa prasyarat wajib dipenuhi terlebih dahulu jika mendapati anggota keluarga menunjukkan gejala demam berdarah dan ingin rawat jalan di rumah saja.
“Asalkan kondisinya baik, dan yang kedua bersedia datang ke fasilitas kesehatan untuk cek darah dan cek fisik. Kemudian dia makan minum dengan lancar dan bagus, serta tidak ada nyeri perut atau mual muntah. Itu yang bisa kita lepaskan untuk rawat jalan,” terang dr Irene.
Irene juga menjelaskan bahwa anggota keluarga yang menunjukkan gejala demam berdarah itu tidak boleh memiliki penyakit komorbid untuk rawat jalan di rumah saja.
“Jika pasien memiliki diabetes, penyakit jantung, penyakit ginjal, auto imun, kemudian immunodefisiensi atau system imunnya yang buruk, obesitas atau gizi buruk, atau penyakit paru-paru parah, harus diawasi oleh medis,” tuturnya.
Satu syarat lain adalah adanya anggota keluarga lain yang siaga untuk mengawasi pasien. Agar jika kondisi memburuk secara tiba-tiba, sang pasien tidak terabaikan.
“Kalau misalnya pasien ini anak pondokan atau kost-kostan, kita langsung sarankan masuk rumah sakit. Sisanya (dari yang diterangkan di atas) masih bisa mandiri,” jelas dr Irene.
Syarat terakhir adalah kesediaan pasien yang menunjukkan gejala DBD untuk diperiksa oleh medis terlebih dahulu.
Hal ini untuk mengurangi resiko terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, serta sebagai pengukuran apakah pasien itu layak rawat jalan atau harus rawat inap.
“Pasien sebaiknya segera memeriksakan diri dulu, apakah ia nanti mampu dikategorikan untuk dirawat dirumah atau harus dirawat di rumah sakit. Mendapat keputusan medis apakah pasien itu bisa rawat jalan atau tidak itu lebih baik,” tandasnya.(art/lio)








