Alasan Untuk Beli Susu Anak, Warga Nglegok Blitar Nekat Curi Motor di Masjid

ASA (42), pelaku pencurian sepeda motor Honda Supra X 125 milik Siti Khotimah di halaman Masjid Darussalam Desa Bangsri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar. (blok-a.com/Fajar)
ASA (42), pelaku pencurian sepeda motor Honda Supra X 125 milik Siti Khotimah di halaman Masjid Darussalam Desa Bangsri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – ASA (42), warga Kelurahan Nglegok Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, nekat melakukan tindak pidana pencurian di halaman Masjid Darussalam Desa Bangsri, Kecamatan setempat.

Bapak tiga anak ini mengaku nekat mencuri sepeda motor, lantaran ingin membelikan susu anaknya yang masih 6 bulan. Dua anaknya yang lain baru lulus SMP dan kelas 6 Sekolah Dasar.

Tersangka berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Nglegok Polres Blitar Kota, setelah menawarkan sepeda motor hasil curiannya di media sosial Facebook, namun tidak ada yang membeli.

Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika mengatakan, awalnya tersangka berangkat dari rumah mengunakan sepeda motor Suzuki Thunder miliknya untuk berbelanja bahan bakar pertalite di SPBU Desa Bangsri.

Namun Pada saat melintas di depan Masjid Darussalam Desa Bangsri, tersangka melihat kendaraan sepeda motor Honda Supra X 125 milik Siti Khotimah (68), warga Desa Bangsri yang terpaŔir di halaman Masjid Darussalam.

“Melihat ada sepeda motor di halaman masjid, tersangka timbul niat untuk mengambil sepeda motor tersebut,” kata Kompol I Gede Suartika, Rabu (22/05/2024).

Lebih lanjut Kompol I Gede Suartika menyampaikan, selanjutnya tersangka putar balik dan menaruh sepeda motor miliknya di area persawahan yang tidak jauh dari masjid tersebut.

Kemudian tersangka berjalan kaki menuju masjid untuk mengambil sepeda motor Honda milik korban.

“Setelah berhasil mengambîl sepeda motor, tersangka mendorong sepeda motor ke arah Timur. Tersangka berusaha menggunakan kunci sepeda motor Suzuki Thunder miliknya dan setelah kendaraan hasil curian tersebut menyala. Selanjutnya tersangka mengendarai kendaraan tersebut untuk melihat sepeda motornya yang terparkir di area persawahan,” jelasnya.

Ditambahkannya, setelah di rasa aman, tersangka membawa kendaan hasil curiannya pulang dan kendaraan tersebut ditaruh di dalam kamar bagian depan rumah tersangka.

“Selanjutnya tersangka kembali lagi ke lokasi persawahan untuk mengambil sepeda motor miliknya. Dan saat di rumah, tersangka menawarkan sepeda motor hasil curiannya tersebut di media sosial Facebook, namun tidak laku,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya tersangka terancam pasal 363 ayat (1) ko 50 KUHP, dengan ancaman pidana penjara palin lama tujuh tahun.

Untuk diketahui, korban Siti Khotimah (68), warga Desa Bangsri Kecamatan Nglegok sebelum kejadian pergi ke Masjid Darussalam untuk melaksanakan salat Subuh dengan mengendarai sepeda motor motor Honda Supra X 125 miliknya, Rabu (08/05/2024) sekitar pukul 04.45 WIB.

Sesampainya di Masjid Darussalam, korban memarkir sepeda motornya di halaman sebelah Utara masjid, namun tidak sempat mengunci ganda kendaraannya.

Setelah selesai salat Subuh, korban keluar dari masjid sekitar pukul 05.30 WIB, dan mendapati sepeda motornya tidak ada atau hilang.

Korban berupaya mencari sepeda motonya di sekitaran masjid, namun tetap tidak diketemukan.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nglegok.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000. (jar/lio)