Blitar, blok-a.com – Nahas menimpa A (17), seorang gadis di Kota Blitar. Lantaran menjadi korban nafsu bejat MI (42), warga Kecamatan Sukorejo Kota Blitar yang merupakan ayah tirinya.
Korban dipaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya dengan dalih bahwa korban akan dipagari atau dilindungi oleh pelaku karena korban akan dijadikan tumbal oleh ayah kandungnya.
Pelaku mengaku bisa melindungi korban, namun dengan syarat harus mau melakukan persetubuhan dengan pelaku.
Perbuatan tersebut sudah dilakukan MI sejak korban masih berusia 12 tahun atau sejak kelas 1 SMP.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar mengatakan, kejadian tersebut diketahui saat pelapor S (65), nenek korban warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, dikabari korban melalui telepon, jika korban telah disetubuhi oleh ayah tirinya di salah satu hotel di Kota Blitar, Jumat (16/02/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Pelapor melakukan klarifikasi kepada korban dan didapati fakta, bahwa korban sudah beberapa kali telah dilakukan persetubuhan oleh pelaku sejak korban berumur 12 tahun atau sejak kelas 1 SMP,” kata Iptu Samsul Anwar.
Lebih lanjut Samsul menyampaikan, korban mengaku kepada neneknya, jika korban akan dijadikan tumbal oleh ayah kandungnya. Dan pelaku menurut korban mengaku bisa memagari atau melindungi korban. Namun dengan syarat korban harus mau melakukan persetubuhan dengan pelaku.
“Dengan perkataan tersebut, akhirnya korban mau melakukan persetubuhan dengan pelaku. Bahkan setiap pelaku akan mengajak persetubuhan dengan korban, pelaku mengancam, kalau tidak mau menuruti akan ada setan yang menggangu korban,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, nenek korban melaporkan ke Polres Blitar Kota untuk dilakukan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (jar/lio)








