Kabupaten Malang, blok-a.com – M. Choiron berhasil diringkus oleh jajaran Polres Malang usai melakukan pencurian di rumah warga di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Pria berusia 40 tahun ini melancarkan aksinya berbekal pisau dapur.
M. Choiron merupakan warga Jalan Kemantren Bandung Rejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Ia berhasil ditangkap setelah melakukan pencurian perhiasan dan uang tunai milik korban di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang..
Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara menerangkan, bahwa pelaku diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian di sebuah rumah kosong yang berlokasi di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
“Kami berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian rumah kosong di Kecamatan Lawang,” ujar Dicka saat ditemui, Jumat (16/8/2024).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 27 Mei 2024, ketika seorang perempuan berinisial NV (45), yang tinggal di Kelurahan Turirejo, Kecamatan Lawang, mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan setelah pulang dari Pasar Lawang.
Menurut keterangan korban kepada polisi, sekitar pukul 11.30 WIB, ia dan suaminya kembali ke rumah dan menemukan tirai di ruang tengah terbuka yang menimbulkan kecurigaan.
Saat memeriksa lebih lanjut, NV terkejut mendapati pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka dan barang-barang di kamar tidurnya berserakan.
Kemudian, ia mengecek barang berharga yang berada di dalam rumah. Nahas, sejumlah perhiasan emas dan uang tunai yang disimpan di dalam rumah telah raib.
Sejunlah barang yang hilang tersebut terdiri dari satu kalung emas, empat cincin emas, satu anting emas, serta uang tunai sebesar Rp2,7 juta rupiah.
“Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai delapan juta rupiah,” imbuhnya.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Tim Unit Reskrim Polsek Lawang. Selanjutnya, polisi bergerak melakukan penyelidikan intensif.
Penyelidikan ini akhirnya mengarah pada tersangka, yang berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti berupa pakaian dan sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksinya.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan sebuah pisau dapur yang diduga sering dibawa oleh M Choiron sebagai senjata untuk melancarkan aksinya.
Dalam pemeriksaan, M Choiron mengakui perbuatannya dan mengaku telah mengambil perhiasan emas dan uang tunai milik NV. Di hadapan polisi, pelaku mengaku bahwa hasil dari perampokan tersebut sudah habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
“Kami masih terus mengembangkan keterangan dari tersangka untuk mengungkap kemungkinan adanya kejahatan serupa di tempat lain,” bebernya.
Atas perbuatannya, M. Choiron dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang bisa berujung pada pidana penjara maksimal tujuh tahun. (ptu/bob)