Kabupaten Malang, blok-a.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang dilaporkan Kepala Dusun (Kasun) dan tokoh masyarakat (Tomas) setempat ke Polres Malang, Rabu (26/6/2024).
Laporan ke mantan Kades itu tersebut dikarenakan adanya dugaan gratifikasi dan korupsi penyelewengan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Desa Kanigoro Kabupaten Malang.
Mantan Kasun, Desa Kanigoro, Nur Kholis mengaku, pihaknya telah melakukan pelaporan atas kasus yang merugikan negara tersebut sejak pertengahan Januari 2024 lalu.
“Kami menduga selama beliau menjabat beliau melakukan pelanggaran diantaranya korupsi tentang DD, ADD kemudian tanah khas desa,” terang Nur kepada awakmedia, Selasa (26/6/2024)
Nur sapaan akrabnya menjelaskan, Sudha telah menjabat sebagai Kades Kanigoro sejak 3 periode yang lalu hingga 2025 mendatang.
Kendati demikian, jabatan Sudha sebagai Kades Kanigoro selesai karena dirinya menyalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang. Namun demikian, ia justru menyewakan Tanah Kas Desa (TKD) kepada pengelola hingga 2025 mendatang.
“Penyewaan tahun 2019 bahwakan dia menyewakan sebelum jadi (menjabat kepala desa lagi), sebelum terpilih. Karena dia punya pemikiran pasti jadi kades lagi, berarti penyewaan itu dilakukan tahun 2019 hingga tahun 2025 nanti. Sampai saat ini masih digarap oleh penyewa,” bebernya.
Selain dugaan korupsi DD ADD, pengolahan TKD, kata Nur, dugaan kecurangan lain juga dilakukan oleh Caleg terpilih DPRD Kabupaten Malang 2024-2029 itu.
Ia diduga melakukan gratifikasi atau jual beli jabatan di pemerintah desa setempat.
“Perangkat desa yang di SK kan oleh Pak Kades itu, dimintai bayaran. Diminta uang antara Rp50 sampai 60 juta itu hampir semua perangkat,” bebernya.
Dikatakan Nur, tanah TKD yang diduga masih dikelola oleh pengelola tersebut senilai Rp1 milyar. Sedangkan untuk kesuruhan kurang lebih mencapai Rp5 milyar.
Dengan adanya sejumlah kecurangan yang ditemukan, pihaknya berharap melalui laporan ini dapat menemukan titik terang. Ia juga berharap agar di pemerintah desa, khusunya Kanigoro tidak ada tokoh maupun kades yang kebal hukum.
“Karena itu apakah kami bertanya, mantan kades Kanigoro ini memang kebal hukum. Kami berharap penegak hukum di wilayah kabupaten Malang ini mengurus tuntas masalah ini, karena apa masyarakat berharap penegakan hukum itu tetap dijalankan,” tegasnya.
Terpisah, Inspektorat Kabupaten Malang, Nur Cahyo menerangkan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut.
“(Perkara ini) masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Nur Cahyono saat dikonfirmasi terpisah, Rabu (26/6/2024).








