Kota Malang, blok-a.com – Seorang lansia yang merupakan juragan parkir di areal Pasar Comboran Kecamatan Sukun, Kota Malang, dibekuk Polisi gegara diduga melakukan tidak pidana pencabulan ke anak di bawah umur, Jumat (19/7/2024).
Lansia yang melakukan dugaan pencabulan terhadap anak tersebut berinisial MS (70) warga Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
MS diduga memanfaatkan lapaknya yang ada di Pasar Comboran, Kecamatan Sukun yang kondisinya sedang sepi untuk beraksi. Korbannya adalah anak perempuan berinisial AZ, (10) yang tergolong sebagai anak berkebutuhan khusus (ABK).
MS keseharianya adalah juragan parkir di Pasar Comboran. Namun dia juga memiliki lapak di pasar tersebut. Lapak miliknya tak jauh dari lapak milik orang tua AZ, yakni RW (29) warga Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Ibu korban, RW mengatakan, kejadian dugaan pencabulan bermula saat anaknya itu tidak terlihat di lapaknya yang berada di Pasar Comboran Malang.
“Jadi, pada Rabu (17/7/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, anak saya (AZ) tidak kelihatan di area lapak saya. Saya tunggu hingga hampir setengah jam, tak kunjung kembali, dan akhirnya saya dan beberapa kerabat mencari di sekitar pasar,” jelas RW kepada awak media, Jumat (19/7/2024)
RW menambahkan, kalau anaknya (AZ) tergolong sebagai anak berkebutuhan khusus (ABK) dan memiliki riwayat hiperaktif alias sangat aktif dan sulit untuk diam.
“Setelah dicari, akhirnya anak saya ditemukan di lapak lansia itu (MS). Saya tidak terlalu kenal, setahu saya, ia juragan parkir dan juga punya lapak di area pasar ini (Pasar Comboran),” bebernya
Awalnya, saya berterima kasih karena sudah menjaga anak saya. Dan si MS ini mengaku, kalau tahu anak saya ABK dan sudah dianggap seperti cucu sendiri,” imbuhnya.
Meskipun jarak antara lapak RW dan lapak MS tidak lebih dari 20 meter. Setelah itu, RW pun menasihati AZ agar tidak bermain terlalu jauh.
Lantas saat AZ dibawa ke lapaknya, anak itu baru bercerita bahwa telah dipegang-pegang oleh MS. Saat kejadian AZ tidak mengerti apa yang harus dilakukan, namun AZ mengaku sudah dicium keningnya, dipeluk, hingga disentuh kemaluannya.
“Anak saya sambil menunjuk kemaluannya saat bercerita bahwa jemari kakek itu dimasukkan ke sana,” terang RW.
Mendengar hal itu, ia langsung menghubungi saudaranya yang berprofesi sebagai pengacara dan meminta pendampingan untuk melapor ke Polresta Malang Kota, dan AZ langsung divisum.
Sembari menunggu hasil visum kisaran satu hingga dua minggu lagi, RW mengaku sudah menghadirkan dua saksi untuk diperiksa penyidik, yaitu dua orang yang berada di sekitar tempat kejadian perkara saat MS melakukan pencabulan.
Mereka berdua juga yang pertama kali menemukan AZ berada di bilik kamar lapak MS karena dimintai tolong oleh RW untuk mencari anaknya.
“Selama ini percaya dengan kakek itu karena baik hati sempat membelikan jajanan untuk anak saya, meskipun tidak terlalu kenal, ternyata dia iblisnya,” terang ibu AZ.
Nampak raut muka orang tua AZ sangat jengkel ketika melihat terlapor masuk ke ruangan penyidik. Dia berharap hasil visum segera keluar agar terlapor segera terbukti bersalah dan dihukum seberat-beratnya.
Sementara, Kanit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah membenarkan ada laporan pencabulan. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.
“Untuk hasil penyelidikannya masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Khusnul.(ags/bob)