Marak Pencabulan di Ponpes Kabupaten Malang, Korban Diimbau Tak Ragu Melapor

kasus pencabulan malang
Ilustrasi santriwati. (Pinterest)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Kasus pencabulan marak terjadi di wilayah Kabupaten Malang, utamanya di kawasan pondok pesantren (Ponpes).

Pemkab Malang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) mengimbau, agar korban tak ragu untuk melapor jika terjadi kekerasan seksual di wilayah Kabupaten Malang, utamanya di kawasan Ponpes.

Kepala DP3A, Arbani Mukti Wibowo mengatakan, pihaknya telah membentuk konselor dan satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di tingkat kecamatan, desa, sejumlah masjid, sekolah, maupun ponpes.

“Sehingga, mereka (satgas) akan menjadi pelapor. Nah pelaporan ini nanti, para satgas PPA di wilayah bisa melapor ke UPT DP3A kami,” ujar Arbani saat ditemui Jumat (8/3/2024).

Selain melalui konselor, kata Arbani, korban juga bisa melapor melalui website yang talah disediakan. Website yang di bawah kendali DP3A tersebut bernama ‘wadul’.

Sehingga, diharapkan korban, orang tua, atau siapapun yang mengetahui kekerasan baik secara fisik maupun verbal agar langsung mengakses layanan pengaduan tersebut.

“Aplikasi berbasis website itu kami ciptakan, harapan kami kalau itu diketahui masyarakat bisa meningkatkan keberanian melapor bila terjadi kasus kekerasan,” bebernya.

Tak hanya memudahkan pelaporan, adanya kemudahan untuk mengakses layanan tersebut juga ditujukan agar menciptakan rasa jera bagi pelaku kekerasan seksual.

“Harapannya kelama-kelamaan, kalau masyarakat berani lapor maka akan bisa menjadikan efek jera bagi orang-orant yang berniat melakukan kekerasan. Itu yang kami harapkan,” harapnya.

Tak hanya layanan konseling, DP3AP juga terus melakukan sosialisasi. Sebab, menurut Arbani, tidak semua masyarakat mengerti apa itu kekerasan seksual.

Menurutnya, banyak dari masyarakat masih beranggapan bahwa kekerasan seksual hanya mencakup seks secara fisik. Padahal, secara umum jenis kekerasan maupun modus seksual kian beragam.

“Sehingga ini perlu dilakukan, sosialisasi secara masif terus kita gerakkan. Saat sosialisasi kita juga sekalian membentuk satgas perlindungan anak di lembaga lembaga sekolah maupun pondok,” pungkasnya.

Perlu diketahui, angka kekerasan seksual di wilayah Ponpes khususnya di Kabupaten Malang cukup menjadi sorotan publik.

Sebab, belum lama ini terdapat dua kasus pencabulan yang akhirnya pelaku ditetapkan tersangka. Satu diantaranya yakni pengasuh Ponpes, di Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, M Tamyis.

Tamyis terbukti bersalah dan divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, pada Senin (8/1/2024) siang.

Polres Malang juga telah menetapkan tersangka terhadap seorang Kiai salah satu ponpes di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Ia adalah Bagus Tamam (45), warga Krajan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Bagus Tamam ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan yang dilakukan terhadap santriwati, WT (18) yang tengah menempuh pendidikan agama di Ponpes yang sama. (ptu/lio)