Blitar, blok-a.com – Satreskrim Polres Blitar Kota mengamankan IP (26), warga Jalan Kalimantan Kota Blitar lantaran mengedarkan uang palsu.
IP ditangkap di rumahnya Jalan Kalimantan, Kota Blitar, pada 26 Juli 2024 lalu.
Belakangan diketahui, IP merupakan residivis kasus korupsi. Hal tersebut diungkapkan Waka Polres Blitar Kota, AKP I Gede Suartika, Kamis (08/08/2024).
“Kami mengamankan pelaku IP berdasarkan bukti-bukti rekaman CCTV di beberapa minimarket,” kata Gede Suartika.
Gede menandaskan, pelaku mengedarkan uang palsu tersebut, dengan cara belanja barang di minimarket berjejaring.
Kemudian barang hasil belanja dengan uang palsu itu, dijual kembali oleh pelaku kepada orang lain.
“Pelaku mendapatkan uang asli dari hasil penjualan barang itu,” tandasnya.
Lebih lanjut Gede menyampaikan, sesuai pengakuan pelaku, dia mendapatkan uang palsu tersebut, dengan cara membeli lewat media sosial Facebook.
“Pelaku membeli uang palsu senilai Rp 10 juta dengan harga Rp 3 juta uang asli,” jelasnya.
Dari tangan pelaku (IP), polisi berhasil mengamankan dan menyita barang bukti sebanyak 130 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000, dengan jumlah Rp 6,5 juta. Dan uang asli yang diduga dari hasil peredaran uang palsu sekitar Rp4 juta.
Waka Pokres Blitar Kota mengimbau masyarakat harus waspada dengan peredaran uang palsu, apalagi menjelang pelaksanaan Pilkada 2024.
“Kami meminta masyarakat juga ikut berperan aktif mengantisipasi peredaran uang palsu. Apalagi menjelang Pilkada, takutnya uang palsu diedarkan untuk kepentingan tidak benar,” pungkasnya.
Sementara pelaku IP mengaku, baru pertama kali mengedarkan uang palsu.
“Baru satu bulan, saya mengedarkan uang palsu. Saya iseng beli uang palsu saat melihat di media sosial facebook. Kemudian uang palsunya saya gunakan belanja barang di minimarket, dan barangnya saya jual lagi,” kata IP.
Ditambahkannya, tiap satu lembar uang palsu pecahan Rp50.000, dia mendapatkan keuntungan Rp15.000.
“Per lembar uang palsu pecahan Rp50.000, saya untung Rp15.000. Uamgnya sudah saya belanjkan sekitar Rp3,5 juta.
IP mengaku, jika dirinya juga pernah dipenjara selama empat tahun terkait kasus tindak pidana korupsi di salah satu lerusahaan BUMN.
“Saya pernah dipenjara kasus korupsi selama empat tahun. Dulu, saya karyawan di salah satu perusahaan BUMN,” pungkasnya. (jar/lio)