Kasus Pembakaran Bendera PDIP di Malang Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Berkas Lengkap

Barang bukti sisa bendera PDI Perjuangan yang dibakar oleh okum Ketua RT di Ngajum, Kabupaten Malang (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Barang bukti sisa bendera PDI Perjuangan yang dibakar oleh okum Ketua RT di Ngajum, Kabupaten Malang (blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Berkas perkara kasus pembakaran bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang dinyatakan lengkap atau P21.

Selanjutnya penyidik Polres Malang akan menyerahkan tersangka HT alias Ketua RT 04 RW 01 Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

Kasubsi Prapenuntutan Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Rendy Aditya menerangkan, berkas perkara Pembakaran Bendera PDIP dari penyidik Polres Malang telah diserahkan ke Kejaksaan pada 7 Februari 2024 lalu.

“Hari Rabu tanggal tujuh Februari 2024 berkas perkara dikirimkan tahap satu ke JPU dalam rangka penelitian. Dalam waktu dekat akan ada penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Rendy saat dikonfirmasi, Selasa (13/2/2024).

Tahapan kedua dimungkinkan akan dilakukan setelah proses Pemilu, yakni pada Kamis (15/2/2024) mendatang. Sebab, dalam penyerahan tersebut akan menghadirkan seluruh elemen Gakkumdu.

“Tahap duanya kita masih koordinasikan dengan penyidik dan Bawaslu. Ada tiga elemen di Gakkumdu, nanti ada dari Kejaksaan, Polri, dan Bawaslu kita hadirkan semua,” terangnya.

Disinggung terkait penahanan terhadap tersangka, Rendy menuturkan, karena ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan hanya satu tahun maka tersangka tidak dilakukan penahanan.

“Sejauh ini nggak ditahan. Nggak bisa ditahan juga karena ancaman hukumannya hanya satu tahun,” pungkasnya. (ptu)

Sebelumnya, telah terjadi pembakaran bendera milik PDI Perjuangan yang diduga dilakukan oleh okum Ketua RT, di Jalan Margonoyo RT 04 RW 01 Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang pada Minggu (21/1) malam.

Setelah diketahui, pihak DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang melaporkan perkara tersebut ke Bawaslu. Selanjutnya, Bawaslu melakukan serangkaian pemeriksaan dan perakara telah melimpahkan perkara tersebut ke Gakkumdu Kabupaten Malang karena telah memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

“Benar ada laporan dari PDIP, mereka lapor ke Bawaslu terkait dengan pengerusakan itu (bendera). Laporanya tadi pagi,” ujar Allam saat dikonfirmasi Blok-a.com, Rabu (24/1/2024). (ptu/bob)