Polisi Tangkap Pria Asal Bunulrejo Malang, Jadi Kurir Sabu Jaringan Lapas Madiun

Polisi Tangkap Pria Asal Bunulrejo Malang, Terlibat Kurir Sabu Jaringan Lapas Madiun
Polisi Tangkap Pria Asal Bunulrejo Malang, Terlibat Kurir Sabu Jaringan Lapas Madiun

Kota Malang, blok-a.com – Seorang pria asal
Jalan Widas Blok K/1 RT 01 RW 20 Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing Kota Malang dibekuk Unit Reskrim Polsekta Blimbing karena terbukti terlibat sebagai kurir sabu dari jaringan Lapas Madiun.

Pelaku yang diketahui bernama Rizal Akbar Zam Zam (37) ditangkap petugas saat berada di tepi jalan dekat rumah kosnya yakni di Jalan Kalimatsodo gang 1 Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing Kota Malang.

“Pelaku ditangkap petugas sekitar pukul 09.00, Rabu (29/5/2024) beberapa saat setelah menaruh barang berupa sabu dengan cara ditempel ditembok pagar rumah tetangga tersangka (untuk diranjau),” terang Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto kepada awak media, Kamis (30/5/2024).

Lanjut kata Yudis, setelah petugas melakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan 1 (satu) buah Hand Phone merk Redmi yang sedang dipegang oleh tersangka dan barang bukti yang sedang ditempel dipagar yang telah diakui adalah milik tersangka sendiri.

“Barang bukti yang ditempel di pagar tembok rumah tetangganya berupa (satu) bungkus plastik klip kecil berisi Narkotika Gol. I yakni sabu seberat 0,18 gram,” imbuhnya .

Selanjutnya tersangka digelandang ke Polsekta Blimbing untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kurir tersebut mendapatkan sabu dari jaringan lapas Madiun dengan cara membeli dari napi bernama Yuan yang berada di dalam Lapas Madiun.

“Selama ini pelaku membeli di jaringan lapas Madiun sebanyak 6 kali dengan harga kisaran Rp 300 ribu dan selanjutnya dijual lagi kepada orang lain dengan cara diranjau namun sebagian ada yang dipergunakan sendiri,” jelas Yudis.

Yudis menambahkan kalau pelaku ini merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama dan pernah dipenjara sebanyak 2 kali.

“Yakni di LP Praya NTB tahun 2015 putusan 1 tahun 6 bulan dalam perkara Narkoba dan di
LP Lowokwaru tahun 2019 putusan 7 tahun 1 bulan dalam perkara Narkoba (bebas bersyarat bulan Juni tahun 2023),” tandasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Untuk ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara. (ags/bob)