Kota Malang, blok-a.com – Dua dari tujuh tersangka ricuh kantor Arema FC dikenai pasal 160 KUHP atau tentang penghasutan.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga menjelaskan dua tersangka yang dikenai pasal penghasutan pasca ricuh kantor Arema FC adalah Ferry Dampit, dan juga Ambon Fanda.
Ferry adalah warga asal Dampit. Ferry berperan memimpin koordinasi lapangan pada saat aksi yang berakhir ricuh di kantor Arema FC. DIa juga melakukan pertemuan sebelum aksi untuk memberi tugas kepada orang-orang yang melaksanakan aksi.
Sementara Ambon Fanda adalah warga asal Pujon Kabupaten Malang berperan sebagai mengkoordinir massa aksi
“Yang Ferry ikut ke lapangan dan yang Ambon Fanda gak ikut ke lapangan tapi melakukan koordinasi. Maksudnya tidak terlihat di lapangan,” tuturnya.
Ambon Fanda sendiri, kata Bayu, diamankan di sebuah jalan. “Kami amankan di jalan.
Sementara itu, dua orang itu dikenai pasal penghasutan aksi di kantor Arema FC itu sudah berdasarkan barang bukti.
“Iya pasti ada barang buktinya,” kata Bayu.
Sementara untuk lima tersangka di kantor Arema FC dikenai pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP atau perusakan dan juga sebabkan korban luka lainnya adalah sebagai berikut:
- Adam Rizky (24) warga asal Dampit, Kabupaten Malang berperan membawa smoke bomb dan kaleng cat semprot
- Muhammad Fauzi (24) warga asal Dampit, Kabupaten Malang berperan membawa kantung plastik berisi cat warna merah yang dilemparkan ke kantor Arema FC
- Naufal Maulana (21) warga asal Dampit, Kabupaten Malang berperan membawa smoke bomb dan stick pipa besi juga melakukan pemukulan kepada korban
- Arion Cahya (29) warga Dampit, Kabupaten Malang berperan memukul dan menendang korban yaitu Amin Tato
- Kholid Aulia (25) warga Pakis berperan melempar batu ke arah kantor Arema FC. (len/bob)
Discussion about this post