Kabupaten Malang, blok-a.com – Program Makan Bergizi (MBG) di Kabupaten Malang terus diperluas. Hingga Agustus 2026, sebanyak 258 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tercatat telah berdiri dan beroperasi untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.
Sekretaris I Satgas MBG sekaligus Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Malang, Mahila Surya Dewi, mengatakan jumlah tersebut tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Malang.
“Untuk jumlah SPPG itu ada sebanyak 258 di Kabupaten Malang,” ucap Mahila saat, Kamis (13/8/2026).
Meski jumlah SPPG terus bertambah, pengawasan terhadap operasional masing-masing unit tetap dilakukan. Termasuk penerapan sanksi suspend atau penghentian sementara apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Mahila menyebut, untuk periode saat ini pihaknya belum mendapatkan data SPPG yang masih berstatus suspend. Kondisi tersebut dimungkinkan karena penangguhan sebelumnya telah diselesaikan.
“Untuk periode saat ini status penangguhan tersebut belum terpantau kembali dan dimungkinkan sudah nihil atau terselesaikan,” jelasnya.
Namun, pada periode sebelumnya terdapat sekitar 10 SPPG yang sempat dikenai suspend.
“Kalau pada bulan lalu itu sempat tercatat ada sekitar 10 SPPG yang terkena suspend,” bebernya.
Mahila menjelaskan, penerapan suspend dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap keamanan pangan, kelayakan fasilitas hingga pemenuhan sasaran penerima manfaat.
“Terdapat empat dasar utama yang dapat menyebabkan sebuah SPPG dijatuhi sanksi suspend,” jelasnya.
Pertama, adanya gangguan pencernaan pada penerima manfaat yang diduga berkaitan dengan higienitas maupun kualitas makanan yang disalurkan. Kedua, bangunan SPPG tidak memenuhi standar kelayakan atau tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis pelaksanaan program.
Ketiga, persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Fasilitas tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pemenuhan persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“Jika ada SPPG tidak memiliki, mengalami kerusakan fungsi, atau tidak memenuhi standar baku mutu yang berlaku, maka akan dikenakan suspend,” tuturnya.
Keempat, SPPG wajib memenuhi pelayanan bagi kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B) dengan minimal 300 penerima manfaat.
“Jika SPPG itu gagal memenuhi kewajiban minimal dalam melayani sasaran penerima manfaat kelompok 3B, jua akan kena suspend,” imbuhnya.
Mahila menegaskan, ketentuan tersebut diterapkan untuk menjaga konsistensi kualitas layanan MBG sekaligus memastikan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat memenuhi standar keamanan dan kelayakan.
“Satgas MBG Kabupaten Malang pun akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh SPPG yang beroperasi di wilayah tersebut,” pungkasnya. (yog/bob)








