Aksi Solidaritas Tuntut Kenaikan Gaji, Hakim PN Malang Tunda Sejumlah Sidang

Aksi Solidaritas Tuntut Kenaikan Gaji, Hakim PN Malang Tunda Sejumlah Sidang
Aksi Solidaritas Tuntut Kenaikan Gaji, Hakim PN Malang Tunda Sejumlah Sidang

Kota Malang, blok-a.com – Aksi solidaritas dukungan terhadap hakim Indonesia yang pmenuntut kenaikan gaji dan tunjangan jabatan terkait revisi Undang-Undang Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 juga turut dilakukan di Malang.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang Yoedi Anugrah Pratama mengatakan, bahwa sejak masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi), peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2012 belum terpenuhi.

“Belum terpenuhi, belum ada juga perubahan mengenai penggajian dari hak itu sendiri. Ini tidak ikut PNS; PNS naik (gaji) kami tidak, karena diatur sendiri dalam PP No 94 Tahun 2012,” ujar Yoedi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (8/10/2024) siang kemarin.

Meski mendukung aksi hakim yang dilakukan oleh sejumlah pengadilan negeri di Indonesia, namun pelayanan di PN kelas 1A Malang masih berjalan. Di ruang sidang juga masih tetap dilakukan persidangan.

Dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN kelas 1A Malang, pada hari ini adalah jadwal sidang perkara perdata

Untuk jumlahnya mencapai sebanyak 67 perkara. Namun beberapa diantaranya ditunda dan baru disidangkan pada minggu depan.

“Ada beberapa yang ditunda, namun untuk jumlahnya tidak tahu secara pasti. Yang pasti, ada yang ditunda dan ada yang tetap disidangkan. Namun, sebagian besar perkara tetap disidangkan,” jelas Yoedi.

Ditambahkan Yoedi, aksi solidaritas dengan melakukan penundaan agenda sidang itu dilakukan selama 4 hari yakni mulai hari Senin (7/10/20246 hingga hari Kamis (10/10/2024).

“Aksi ini hanya 4 hari saja dan tidak sampai seminggu. Aksi yang dilakukan hakim PN kelas 1A Malang hanya sebatas melakukan penundaan sidang,” beber Yoedi.

Pada intinya, PN Kelas 1A Malang tetap ada dan tetap sidang. Namun sebagian perkara yang bisa ditunda.

Sedangkan untuk perkara yang tidak bisa ditunda, seperti karena penahanan (waktu masa penahanan terdakwa) terbatas. Maka, tetap kami sidangkan.

“Dengan aksi yang dilakukan oleh para hakim, kami berharap agar pemerintah bisa lebih memperhatikan kesejahteraan para hakim,” pungkasnya. (ags/bob)