Antisipasi Macet Ramadan 2026, Pasar Takjil di Kota Malang Wajib Punya Tempat Parkir

Pasar Takjil Jalan Surabaya Kota Malang
Pembeli sampai ke tengah jalan di Pasar Takjil Jalan Surabaya Kota Malang (blok-a/Satria Akbar Sigit)

Kota Malang, blok-a.com – Keberadaan pasar takjil saat Ramadan kerap menjadi magnet warga untuk berburu menu berbuka puasa. Namun di sisi lain, aktivitas tersebut juga berpotensi memicu kemacetan.

Untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas selama Ramadan tahun 2026, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mewajibkan setiap penanggung jawab pasar takjil menyediakan lahan parkir bagi pengunjung.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan evaluasi pasar takjil telah dilakukan setiap tahun. Pada Ramadan 2026 ini, penataan akan diperketat agar lebih tertib dan tidak mengganggu arus kendaraan.

“Kami mengusulkan setiap pasar takjil di Kota Malang nantinya harus ada penanggung jawabnya. Taat aturan penggunaan badan jalan dan terpenting wajib menyediakan lahan parkir pengunjung,” ujarnya, Senin (16/2/2026).

Selain kewajiban parkir, pedagang dan pembeli juga dilarang melakukan transaksi secara drive thru atau membeli di atas kendaraan tanpa parkir. Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir kepadatan di sekitar lokasi pasar takjil.

Ketentuan tersebut saat ini telah diusulkan kepada Wali Kota Malang dan akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang tentang operasional pasar takjil.

“Nanti detailnya akan dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Malang. Kita tunggu saja ketentuannya,” katanya.

Widjaja menegaskan, keberadaan lahan parkir menjadi poin krusial karena setiap tahun lokasi pasar takjil kerap menjadi titik kemacetan dan dikeluhkan pengguna jalan.

Dishub Kota Malang juga telah memetakan sejumlah titik yang berpotensi padat, di antaranya Jalan Raya Sulfat, Jalan Kolonel Sugiono, Jalan Muharto, Jalan Veteran, hingga Jalan Jakarta atau belakang kampus UM.

Sementara di kawasan Soekarno-Hatta (Suhat), pasar takjil dipastikan tidak lagi menggunakan bahu jalan karena telah difasilitasi di dalam area Taman Krida Budaya.

“Kalau di Suhat sepertinya tidak lagi di bahu jalan. Karena sudah difasilitasi di dalam Taman Krida Budaya,” jelasnya.

Ia pun mengimbau para penanggung jawab pasar takjil untuk tertib administrasi, termasuk mengurus izin dan pemberitahuan kepada perangkat setempat mulai dari RT/RW, kepolisian hingga Dishub.

“Pada prinsipnya kami tidak melarang pasar takjil. Tetapi penanggung jawab harus taat aturan karena ini tradisi satu tahun sekali dan tentu harus diatur agar lebih baik dan rapi,” tandasnya. (bob)