Malang, Blok-a.com – Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Matrius berkunjung ke Satlantas Polres Malang Kota. Dalam kunjungannya, Kombes Pol Matrius melakukan asesmen terkait aktivasi kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Lantas Polresta Malang, Kompol Ristianto Budi Sutrisno. Ia mengatakan kepada awak media, bahwa kunjungan Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri ke Kota Malang untuk melakukan asesmen soal aktivasi ETLE Statis.
“Jadi, pada Rabu (27/3/2024) lalu, telah dilakukan asesmen oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Matrius, terkait penggunaan ETLE statis yang ada di Simpang Tiga Masjid Sabilillah. Dalam asesmen itu, dilakukan koneksi dan sinkronisasi data dengan ETLE Nasional,” terang Aristianto, Kamis (28/3/2024)
Diungkapkan Kompol. Aris, kini Satlantas Polresta Malang Kota resmi mengaktivasi kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis yang ada di Jalan Ahmad Yani (Simpang Tiga Masjid Sabilillah) Kota Malang untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas.
“Saat ini, ETLE sudah aktif dan bisa merekam seluruh pelanggaran lalu lintas yang terjadi di lokasi ETLE statis itu.” ungkapnya.
Untuk cara kerjanya, sistem ETLE statis merekam pelanggaran yang terjadi, dan selanjutnya surat konfirmasi dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan.
Kompol Aris juga menerangkan bahwa sebelum penindakan akan ada proses verifikasi terlebih dahulu. Apabila benar terjadi pelanggaran, baru kemudian surat konfirmasi akan otomatis dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
“Setelah mendapat surat tersebut, maka dipersilahkan konfirmasi apakah betul itu kendaraannya atau sudah dijual. Apabila kendaraan telah dijual, maka akan kami cek dan dilaksanakan blokir,” terangnya.
Ia mengungkapkan, bahwa kamera ETLE statis telah dibekali teknologi canggih.
Meski bagian depan mobil terpasang kaca film, kamera ETLE tetap bisa merekam pelanggaran lalin yang dilakukan pengemudi.
“Jadi, meski kaca depan mobil ada kaca filmnya, tetap jelas terlihat. Bahkan di malam hari, juga bisa terlihat,” bebernya.
Pada hari rabu sebelumnya telah dilakukan uji coba kamera ETLE selama 30 menit. Uji coba tersebut berhasil merekam sekitar 20 pelanggar. Dengan pelanggaran paling banyak, dilakukan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Dalam kesempatan tersebut, Kompol Aris juga menyampaikan bahwa penindakan pelanggaran lalin memakai ETLE statis ini akan terus dilakukan, termasuk pada masa mudik Lebaran.
“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat, tetap patuhi aturan dan tertib berlalu lintas. Kami juga mengimbau kepada pengguna jalan, khususnya pengemudi untuk menggunakan sabuk pengaman. Karena sabuk pengaman dapat menyelamatkan dari fatalitas apabila terjadi laka lantas,” pungkasnya. (ags/gni)