blok-a.com – Kebijakan jam masuk sekolah jenjang pendidikan SMA/SMK di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kini telah direvisi menjadi pukul 05.30 WITA, setelah sebelumnya diwajibkan pukul 05.00 WITA.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi mengatakan, perubahan itu menyusul sejumlah pertimbangan dari guru dan tanpa mengabaikan hak-hak peserta didik.
Ia juga menegaskan kebijakan tersebut saat ini hanya ditujukan bagi siswa kelas XII atau 3 SMA/SMK.
“Sekarang dimajukan menjadi 05.30 WITA,” kata Linus mengutip dari siaran CNNIndonesia TV, Rabu (1/3/2023).
Linus menerangkan keputusan itu saat ini diterapkan sementara di sepuluh SMA/SMK di Kota Kupang yang telah setuju.
Baca Juga: Fakta-Fakta Soal Pelajar SMA di NTT yang Diwajibkan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi
Sekolah yang memulai kegiatan belajar mengajar pukul 05.30 WITA untuk pelajar kelas XII di ibu kota provinsi NTT itu meliputi SMAN 1 Kota Kupang, SMAN 2 Kota Kupang, dan SMAN 3 Kota Kupang.
Selanjutnya SMAN 5 Kota Kupang, SMAN 6 Kota Kupang, SMKN 1 Kota Kupang, SMKN 2 Kota Kupang, SMKN 3 Kota Kupang, SMKN 4 Kota Kupang, dan SMKN 5 Kota Kupang.
“Ada 10 sekolah yang sudah ditetapkan untuk masuk jam 05.30 pagi, berlaku hanya 10 sekolah. Semua kepala sekolahnya sudah menyatakan kesanggupan,” kata Linus.
Linus berharap seluruh pihak mampu memberikan dukungan pada kebijakan baru itu.
Menurutnya, Pemprov NTT menginisiasi kebijakan berangkat sekolah lebih pagi dengan tujuan untuk mencetak SDM dengan kedisiplinan dan etos kerja tinggi.
“Kita mengharapkan tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat, elite-elite tertentu, mari kita lihat ini sebagai sesuatu yang positif,” ujar Linus.
Sebelumnya, kebijakan masuk sekolah pukul 05.00 pagi ini menimbulkan pro kontra berbagai pihak.
Kapala Ombudsman NTT Darius Beda Daton, meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi mengkaji ulang kebijakan tersebut.
“Setelah saya mendapatkan potongan video berisi soal kebijakan tersebut yang disampaikan oleh Pak Gubernur, saya meminta agar kebijakan itu mohon didiskusikan kembali dengan komite sekolah dan para orang tua,” katanya di Kupang, Selasa (28/2/2023).
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) juga mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT untuk membatalkan aturan yang mewajibkan pelajar SMA-SMK masuk pukul 5 pagi.
Sekjen FSGI Heru Purnomo mengatakan, aturan tersebut dapat berpotensi membahayakan tumbuh kembang anak.
“Mendorong pemerintah provinsi NTT mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut karena sangat membahayakan tumbuh kembang anak, sebaiknya dibatalkan karena tidak berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak,” kata Heru dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (28/2/2023).
Kebijakan ini juga menimbulkan perdebatan di kalangan warganet. Banyak yang menilai masuk sekolah pukul 5 pagi kurang tepat untuk dilakukan karena akan berpengaruh terhadap jam istirahat anak.(lio)








