Kabupaten Malang, Blok-a.com – Perkara dugaan korupsi dana rehabilitasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang telah masuk tahap telaah di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.
Sebelumnya, kondisi rehabilitasi sekolah yang berlokasi di perbatasan Malang – Blitar ini mendapat respon miring dari Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Unggul Nugroho, beberapa waktu lalu.
Ia menyebut, ada dugaan korupsi kuat di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang. Yang mana, DPKPCK sebagai dinas yang mengampu rehabilitasi tersebut.
Sebab dari pantauannya, rehabilitasi yang dilakukan terkesan jauh dari kata layak. Bahkan, DPRD Kabupaten Malang menilai pengerjaan yang dilakukan secara asal-asalan.
Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto menyebut memang ada aduan terkait dengan perkara tersebut.
“Ada aduan, bukan penemuan kita. Semua aduan kita layani,” ujar Deddy saat ditemui Blok-a.com, Kamis (9/11/2023).
Sejauh ini, proses aduan tersebut masih di tahap telaah. Proses telaah tersebut untuk mengetahui, apakah laporan tersebut merupakan kewanangannya atau di luar kewenangannya.
“Prosesnya kan setiap laporan kita telaah dulu, artinya telaah ini mau klasifikasi apakah laporan itu termasuk wewenang kita atau bukan, telaah itu isinya itu,” jelasnya.
Selanjutnya jika proses telaah selesai dan perkara tersebut merupakan kewenangan Kejari, maka selanjutnya Kejari akan mengeluarkan surat perintah guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Sedangkan kalau memang tidak (bukan wewenang Kejari), ya mungkin kita teruskan ke pihak yang lain atau penegak hukum yang lain. Misal, ada yang lapor tapi itu tindak pidana umum jadi itu kewenangan Polisi kita arahkan ke Polres Malang,” terangnya.
Sementara itu, jika perkara tersebut merupakan kewenangan Kejari maka penyelidikan akan dilakukan secara tertutup atau intelejen.
“Kalau itu masih dalam ranah tindak pidana korupsi ya, habis telaah itu kita mungkin terbitkan surat perintah pengumpulan data tapi sifatnya tertutup. Bukan seperti di pidsus tapi tertutup,” bebernya.
Disinggung terakit dengan aduan yang masuk dalam dugaan perkara serupa, Deddy menyebut, sejauh ini hanya satu aduan saja.
“Kalau yang kita telahan baru Sumberdem, yang terkait sekolah hanya Sumberdem,” pungkasnya.
Sebelumnya, konfisi rehabilitasi Sekolah Dasar Neger (SDN) 3 Sumberdem, Kecamatan Wonosari mendapat tanggapan miring dari DPRD Kabupaten Malang.
Faktanya, kondisi rehabilitasi sekolah yang berada di perbatasan Malang – Blitar ini tidak sesuai dengan rencana yang ada. Yang mana, rencana rehabilitasi yang tertuang di Papan Nama Proyek yang terpasang di sebesar Rp149 juta.
Sementara itu, dari pantauan DPRD Kabupaten Malang, rehabilitasi yang dilakukan jauh dari kata layak. Bahkan, DPRD menilai pengerjaan dilakukan secara asal-asalan.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Unggul Nugroho. Ia menyebut, rehabilitasi SDN 3 Sumberdem tersebut merupakan salah satu dari sekian banyaknya temuan lapangan yang pembangunannya dinilai asal-asalan.
“Kita kan keliling, sebenernya gak hanya temuan itu saja. Tapi ada banyak temuan yang kurang pas di masyarakat yang selalu kita sikapi. Salah satunya di SDN Sumberdem 3, itu yang paling banget banget jeleknya (keterlaluan) gak sesuai,” ujar Unggul kepada Blok-a.com, Selasa (24/10/2023). (ptu/bob)