Perusahaan Kabupaten Malang Tak Bayarkan THR, Adukan ke Posko

Perusahaan Kabupaten Malang Tak Bayarkan THR, Adukan ke Posko
Ilustrasi THR (dok. Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Dinas Ketenaga Kerjaan (Dinasker) Kabupaten Malang wanti-wanti perusahaan nakal yang tak bayarkan Tunjungan Hari Raya (THR) tepat waktu. 

Kepala Disnaker Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo mengaku, pihaknya telah memberikan imbauan kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Malang, terkait dengan pembayaran THR yang diharapkan dapat diberikan secara tepat waktu. 

“Imbauan ke perusahaan sudah, merupakan prinsip dasar yang harus dipatuhi. Harapannya perusahaan bisa memenuhi ketentuan tersebut,” ujar Yoyok saat ditemui, Rabu (20/3/2024). 

Selain imbauan, Disnaker juga membuka layanan posko pengaduan THR makala ada perusahaan yang nakal tidak memberikan hak buruh saat menjelang Hari Raya Idul Fitri. 

“Posko pengaduan THR sudah dibuka, dan bila perlu tidak akan kita tutup untuk melayani aduan buruh,” tegasnya. 

Seperti diatur Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Lebih lanjut, Yoyok meyakini perusahaan di Kabupaten Malang akan dapat mematuhi peraturan yang ada. Terlebih, THR merupakan habid yang sudah dilakukan bertahun-tahun. 

Hal tersebut juga mengaca dari tahun sebelumnya, sebab di Posko Pengaduan tahun 2023 tidak didapati satu pun pengaduan dari buruh yang tidak mendapatkan THR. 

“Posko pengaduan dibuka awal. Tidak ada pengaduan, artinya hampir semua kewajiban dipenuhi oleh para pengusaha,” ujarnya. 

Sementara itu, batas terakhir pembayaran THR bisa dilakukan maksimal h-7 lebaran. Mekanismenya, buruh atau karyawan bisa mendapatkan THR dengan masa kerja lebih dari satu bulan. 

“Penghitungannya ada rumusnya, wajib bagi perusahaan membayarkan THR penuh manakala masa kerja karyawan sudah diatas satu tahun,” pungkasnya. 

Hal yang sama juga dikatakan oleh, Ketua Front Perjuangan Buruh Indonesia, Lutfi Hafid. Ia menyebut, besaran THR yang diterima karyawan yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun yakni full satu kali gaji.

“Terkait nilainya berapa tergantung, kalau upahnya Rp3 juta THR juga Rp3 juta. Kalau Rp5 juta THRnya Ro5 juta. Dan itu gak ada kaitannya dengan libur, namanya saja tunjangan berartikan diberi tunjangan untuk kebutuhan hari raya,” beber Lutfi saat dikonfirmasi, Rabu (20/3/2024). 

Jika ditemui perusahaan nakal, lanjut Lutfi, pihaknya akan membuat pengaduan ke Posko layanan pengaduan Disnaker Kabupaten Malang untuk membantu memperjuangkan hak buruh. 

“Dulu ada satu perusahaan yang langganan (tidak membayarkan THR) di wilayah Pakis. Tetapi sekarang gak, karena takut. Jadi kalau ada perusahaan yang melanggar, saya jemput bola saya datangkan dulu ke dinas (Disnaker),” tutupnya. (ptu/bob)