Satpol PP Kabupaten Malang Tertibkan PKL Depan Yon Zipur Kepanjen

Penertiban PKL di area Yon Zipur 5 Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang (dok. Satpol PP for blok-a.com)
Penertiban PKL di area Yon Zipur 5 Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang (dok. Satpol PP for blok-a.com)

Malang, Blok-a.com – Sebanyak 13 Pedagang Kaki Lima (PKL) di area Yon Zipur Jalan Panji, Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pada Jumat (5/4/2024) pagi tadi. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang mengatakan, penertiban tersebut dilaksanakan lantaran adanya perintah dari Dandim 0818/Malang – Batu.

Di mana PKL tersebut berada di area lahan atau aset milik Milik TNI Angkatan Darat, tepatnya di wilayah Yon Zipur 5 Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

“Dari dasar itu, diajukan permohonan penertiban PKL di depan Makodim 0818, Rumah Dinas DANDIM dan KASDIM, sampai dengan Makoramil 0818/05 Kepanjen,” ujar Firmando saat dikonfirmasi, Jumat (5/4/2024). 

Melalui penertiban tersebut, Satpol PP Kabupaten Malang juga mengimbau agar para PKL dapat berpindah sementara waktu di halaman depan Taman Kanak-Kanak Yon Zipur 5. 

“Sesuai perintah untuk pindah jualan sementara waktu di halaman TK Yon Zipur 5,” katanya.

Selanjutnya, Satpol PP Kabupaten Malang akan terus melakukan patroli rutin untuk melakukan tindakan serupa. Rencananya,  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang juga akan menyiapkan tempat relokasi bagi para PKL. 

Disinggung terkait kesiapan tempat relokasi, Firmando mangatakan. Pihaknya masih akan melakukan rapat khusus untuk rencana penyiapan tempat relokasi khusus PKL di Kabupaten Malang. 

“Nanti habis Lebaran akan kita rapatkan secara khusus. Karena yang jelas berjualan di trotoar tidak diperbolehkan. Sambil jalan menata tempat relokasi akan kita pantau,” pungkasnya. (ptu)