Kota Malang, Blok-a.com – Pemkot Malang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadhan dan Idulfitri 1445 Hijriah tahun 2024 untuk mengatur jam operasional sejumlah tempat usaha selama bulan Ramadhan.
Hal ini bertujuan untuk menjaga suasana kondusif bagi umat Islam dalam melaksanakan ibadah puasa.
Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa ada tiga jenis usaha yang diatur jam operasionalnya, yaitu tempat hiburan malam, panti pijat, dan restoran. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha untuk menyesuaikan kegiatan mereka dengan bulan suci Ramadan.
“Semua ada di SE itu nanti, jadi operasional tempat hiburan, panti pijat, spa, kafe, restoran, dan rumah makan selama bulan Ramahdan harus menyesuaikan dan menaati peraturan yang ada,” terang Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat.
Operasi penegakan peraturan daerah juga akan digelar oleh aparatur penegak peraturan daerah untuk mengawasi tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi online.
Terkait surat edaran tersebut, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menyampaikan imbauan kepada para pelaku usaha, terutama restoran, kafe, warung makan, atau usaha sejenis yang melayani makan dan minum di siang hari selama bulan puasa.
“Kalau buka siang ya nanti ditutuplah pakai tirai, dan sebagainya. Tentu kita harus saling menghargai dan menghormati. Supaya di bulan Ramadan ini ada sesuatu yang tenang dan damai serta pelaksanaan puasanya lebih lancar,” ujar Eko.
Meskipun tidak ada sanksi khusus, namun pelanggaran terhadap imbauan tersebut akan diberikan peringatan secara lisan kepada pemilik usaha. Diharapkan, dengan adanya peraturan dan imbauan ini melalui SE ini, suasana Ramadhan di Kota Malang dapat tetap tenteram dan khidmat bagi umat Islam yang melaksanakan ibadah puasa.
“Kami telah memberi imbauan, yang dikuatkan oleh SE Wali Kota (Malang). Kami berharap para pelaku usaha akan menaati imbauan itu, dan apabila masih ada yang melanggar tentu akan kami tegur nantinya. Meski tidak ada sanksi khusus, setidaknya ada peringatan secara lisan kepada pemilik usaha,” tuturnya. (art/bob)








