Sidang Kedua, Dalang Pembongkaran Stadion Kanjuruhan Masih Tanda Tanya

Situasi sidang kedua kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan, di Pengadilan Negeri Panjuruhan (Blok-a.com / Putu Ayu Pratama S)
Situasi sidang kedua kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan, di Pengadilan Negeri Panjuruhan (Blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Sidang kedua kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada Selasa (31/01/2023) kemarin. Namun, belum kunjung terbukti jelas siapa dalang di balik pembongkaran tersebut.

Dalam sidang kedua ini, PN mendatangkan kelima saksi yang keseluruhannya dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang untuk dimintai keterangan terkait pembongkaran Stadion Kanjuruhan.

Sementara itu, untuk kedua tersangka yakni, Fernando Hasyim Ashari dan Yudi Santoso mengikuti persidangan secara online.

Namun, dikarenakan waktunyang sudah larut sore, Majelis Halim hanya meminta keterangan pada satu orang saksi yakni Plt. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang, Nurcahyo.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Pembongkaran Pagar Stadion Kanjuruhan Selesai tanpa Eksepsi

Dalam keterangan saksi tersebut, Nurcahyo menyampaikan bahwa pada 28 November 2022 silam, ia meminta kepada Hasyim melalui sambungan telepon untuk menghentikan proses pembongkaran.

“Paginya saya bilang ke dia menggunakan sambungan telpon. Karena dia akan membongkar pagar stadion. Saya larang karena tidak ada perintah dari siapapun. Lalu siangnya sudah ada pengrusakan pagar oleh orang yang berjumlah sekitar 20 orang,” kata Nurcahyo, Selasa (31/01/2023).

Atas perbuatan itu, Nurcahyo melaporkan pada pihak Polres Malang. Karena hal itu masih menjadi alat bukti Kasus Tragedi Kanjuruhan sekaligus aset Pemerintah Kabupaten Malang yang harus ia jaga.

Akan tetapi, kesaksian Nurcahyo ditepis oleh Hasyim dan Yudi. Kedua tersangka mengaku tidak pernah menyuruh anak buahnya melakukan pembongkaran.

Penyampaian tersebut diungkapkan setelah majelis hakim yang dipimpin oleh Putu Gede Astawa memberikan kesempatan menanggapi kesaksian yang di sampaikan oleh Nurcahyo.

“Saya tidak pernah menyuruh anak buah saya melakukan pembongkaran setelah dilarang oleh orang-orang dispora,” kata Hasyim melalui zoom di dalam lapas kelas I Malang.

Begitupun dengan Yudi Santoso, ia juga mengaku tidak menyuruh anak buahnya melakukan pembongkaran. Bahkan, kesaksian yang dilontarkan Nurcahyo pelaku pembongkaran terdiri dari 20 orang justru dibantahnya. Sebab anak buah Hasyim hanya berjumlah 10 orang.

Sidang yang berlangsung hampir 1 jam itu sontak jadi hening. Kesaksian dan pernyataan Hasyim sedikit berbeda. Majelis hakim yang menjadi pemimpin sidang juga mengaku akan melanjutkan persidangan ini dengan mendatangkan saksi lain.

Lebih lanjut, Majelis Hakim Putu Gede Astawa mengatakan nanti akan disampaikan kesaksian yang selanjutnya pada minggu depan yakni Selasa 7 Februari 202e. Bahkan ia meminta 4 orang saksi dari Dispora datang lebih awal sekitar pukul 09.00 pagi.

“Nanti akan lanjut lagi. Hari ini sidang kita cukup kan,” kata Putu Gede Astawa dalam persidangan.

Sebagai informasi, kedua tersangka Fernando Hasyim Ashari, 19, warga Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing Kota Malang penanggung jawab CV. Aneka Jaya Tehnik dan Yudi Santoso, warga Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen mandor yang mengawasi para pekerja. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan.

Kedua tersangka tersebut dijerat pasal 170 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP. Dan pasal 460 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP. (ptu/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?