Kota Malang, Blok-a.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya melakukan sterilisasi jalur kereta api lintas Stasiun Malang-Stasiun Blimbing. Tujuannya untuk mengembalikan fungsinya seperti semula, membebaskan area jalur dari aktivitas masyarakat ataupun benda, Kamis (25/7/2024).
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, KAI selalu mengutamakan keselamatan perjalanan KA. Sehingga KAI Daop 8 Surabaya akan melakukan berbagai upaya agar keselamatan perjalanan KA, khususnya di wilayah Daop 8 Surabaya dapat terjaga.
”Saat ini, KAI Daop 8 Surabaya melakukan cek lintas dan sekaligus mensterilkan jalur KA dari benda yang dapat menimbulkan potensi gangguan keselamatan perjalanan KA,” kata Luqman Arif kepada awak media, Kamis (25/7/2024).
Ditambahkan Luqman, KAI Daop 8 Surabaya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk segera membongkar bangunan atau barang di kanan-kiri jalur KA tersebut.
”Namun demikian, sosialisasi tersebut tidak ditanggapi sehingga KAI Daop 8 Surabaya melakukan pembongkaran bangunan liar tersebut dan memindahkannya jauh dari area batas aman jalur KA,” ujar Luqman Arif.
Dia menjelaskan, pembongkaran dilakukan pada bangunan yang melebihi batas tanah dan menjorok ke arah jalur KA. Yakni yang berada di sebelah barat Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru Kota Malang
“Bangunan liar yang dibongkar yang dijadikan gudang sementara ataupun tempat menaruh barang rongsok, seperti kursi, kandang hewan, dan benda lain.” bebernya
“Kesan kumuh jelas terlihat dengan banyaknya bangunan liar maupun barang tersebut. Bahkan hal ini juga dapat menyebabkan tertutupnya saluran air yang dapat menyebabkan banjir atau perubahan struktur tanah di sekitar jalur KA,”sambung Luqman.
Luqman Arif menegaskan, sesuai Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada pasal 178 disebutkan bahwa setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lain, menanam jenis pohon tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
”Pelanggar dapat dikenai sanksi sesuai pasal 192 dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta,” tutur Luqman Arif.
Selain itu, pada pasal 179 juga disebutkan setiap orang dilarang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api.
”Sanksi yang akan diterima bagi yang melanggar pasal 179, sesuai pasal 193 dengan pidana kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 250 juta,” tukasnya. (ags/gni)