Sudah Mati, Tapi Masih Masuk Data Pemilih Pilkada Kabupaten Malang

Ilustrasi coklit (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, Blok-a.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang pelototi tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, termasuk joki coklit.

Dari pengawasan, seluruh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) dipastikan menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Hazairin mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan coklit.

“Sampai saat ini tidak ada (temuan joki coklit),”ujar Hazairin saat dikonfirmasi Blok-a.com, pada Jumat (19/7/2024).

Hazairin menerangkan, selama pelaksanaan tahapan coklit, pihak Bawaslu juga ikut terjun untuk melakukan pengawasan. Ia menegaskan bahwa tidak ada pengawasan khusus terkait joki pantarlih.

“Tidak ada (pengawasan khusus). Kami mengawasi seperti biasa saja. Karena fokus pengawasan coklit selain adanya joki adalah keterpenuhan prosedur administrasi,” bebernya.

Kendati demikian, Bawaslu temukan beberapa temuan selama proses coklit di lapangan. Seperti, adanya pemilih meninggal dunia namun terdaftar dalam daftar pemilih Pilkada Kabupaten Malang 2024. Kemudian, terdapat stiker yang tidak dituliskan kode disabilitas bagi pemilih disabilitas.

Lalu, kolom stiker coklit yang belum terisi lengkap, seperti nomor TPS, tanggal coklit, nama kepala keluarga, nama pemilih, jumlah pemilih, jumlah pemilih disabilitas, tanda tangan kelapa keluarga dan tanda tangan pantarlih.

“Ada pemilik rumah sudah dicoklit dan ditempeli stiker tapi stikernya belum ditulis atau kosongan. Pemilik rumah sudah di-coklit tapi belum ditempeli stiker. Terakhir terdapat pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun tapi belum didaftarkan dalam daftar pemilih,” imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengaku, hingga saat ini pihaknya tidak menemukan praktik joki selama tahapan coklit berlangsung.

Jika ditemukan pelanggaran, maka KPU Kabupaten Malang tidak segan-segan untuk memberi tindakan tegas.

“Di Kabupaten Malang tidak ditemukan (joki pantarlih). Sudah kami tekankan sejak awal bahwa yang dapat melaksanakan coklit adalah pantarlih yang bertugas sesuai wilayah kerja masing-masing,” terang Mahardika saat dikonfirmasi terpisah, Kamis (28/7). (ptu)