Kota Malang, blok-a.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap maraknya penipuan dan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. OJK menegaskan telah menyiapkan layanan aduan khusus yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan berbagai bentuk penipuan di sektor keuangan.
Analis Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Malang, Erna Tigayanti, menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mencolok antara pinjol ilegal dengan fintech pendanaan bersama yang berizin resmi.
“Pinjaman online ilegal tidak memiliki izin resmi. Sedangkan fintech pendanaan bersama yang legal telah terdaftar dan diawasi oleh OJK,” ujarnya.
Erna memaparkan, pinjol ilegal biasanya menawarkan bunga dan denda yang tidak terbatas dengan proses pinjaman yang sangat mudah. Pinjol ilegal juga meminta akses penuh terhadap seluruh data pada ponsel nasabah dan tidak memiliki layanan pengaduan.
Pada praktik penagihan, kata Erna, pinjol ilegal dijalankan melalui jalur pribadi tanpa izin yang jelas. Bahkan, karyawan penagihnya tidak memiliki sertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
“Sehingga risiko bagi nasabah yang gagal membayar pinjol ilegal akan mendapatkan ancaman teror, penghinaan, pencemaran nama baik, hingga foto pribadi disebarkan. Tidak seperti fintech pendanaan bersama legal yang memang diawasi oleh OJK,” bebernya.
Untuk memberikan perlindungan lebih luas, OJK telah menyediakan layanan aduan penipuan dan pinjol ilegal melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC).
“Aduan penipuan IASC merupakan inisiatif OJK bersama otoritas, kementerian, dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI dan didukung oleh asosiasi industri terkait. Tujuannya untuk membangun forum koordinasi penanganan penipuan atau scam di sektor keuangan agar dapat ditangani secara cepat dan memberikan efek jera,” jelasnya.
Pemaparan tersebut disampaikan Erna dalam talk show bertema Peran Media dalam Mendongkrak UMKM Naik Kelas, yang menjadi rangkaian Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ke-59 PWI Malang Raya di Universitas Insan Budi Utomo (UIBU), Jumat (28/11/2025).
Talk show dilanjutkan dengan pelaksanaan UKW pada Sabtu (29/11/2025) hingga Minggu (30/11/2025). Sebanyak 35 peserta mengikuti UKW, terdiri dari 18 jenjang muda, 12 madya, dan lima utama. Hasilnya, 30 peserta dinyatakan kompeten.
Ketua PWI Malang Raya, Cahyono, dalam penutupan acara menyampaikan bahwa pihaknya telah sukses menggelar 11 UKW, di mana sembilan di antaranya terlaksana pada periode kepemimpinannya.
“Sebagai wartawan harus profesional, karena menghadapi semua lapisan masyarakat, tidak hanya pejabat. Bagi yang sudah dinyatakan kompeten hari ini otomatis juga harus punya etika dalam menerapkan kerja jurnalistik. Pegangan utamanya adalah bekerja sesuai KEJ (Kode Etik Jurnalistik) dan Undang-undang Pers,” pungkasnya. (yog/bob)








