Kota Malang, blok-a.com – Tujuh terpidana kasus perusakan kantor Arema FC akhirnya dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Lowokwaru, Kota Malang, Jumat (27/10/2023) pukul 02.00 dini hari.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Ketut Akbar Herry Achjar, mengungkapkan bahwa ketujuh narapidana tersebut telah menjalani masa hukuman selama 9 bulan, dan masa hukuman mereka berakhir pada hari tersebut.
“Penahanan di sini dipotong selama penahanan di Polresta Malang Kota. Jadi di Lapas Lowokwaru hanya 1 hari melaksanakan penahanan,” ujar Akbar Herry Achjar, Jumat (27/10/2023).
Tujuh terpidana perusakan kantor Arema FC yang dibebaskan adalah Fandah Harianto alias Ambon Fanda (34), Ferry Kristianto alias Ferry Dampit (37), Adam Rizky (24), Muhammad Fauzi (24), Noval Maulana Isa Pratama (21), Arion Cahya (29), dan Cholid Aulia (22).
Namun, satu narapidana dalam kasus serupa, yakni Fery Dampit, masih menjalani penahanan.
“Masih ada 1 orang yang belum dibebaskan. Karena waktu penahannya belakangan, jadi masih menjalani masa hukuman di sini. Kita masih cek perhitungannya untuk kapan bebas,” ujarnya.
Akbar menjelaskan bahwa Lapas Kelas 1 Malang menerima pelimpahan eksekusi dari Kejaksaan Negeri Kota Malang pada tanggal 26 Oktober 2023. Oleh karena itu, mereka menerima delapan terdakwa yang telah dijatuhi hukuman 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang.
“Sudah kami hitung dan bebasnya tanggal 27 Oktober 2023 atau hari ini. Makanya sudah kami laksanakan perhitungan sesuai putusan 9 bulan (penahanan),” ungkapnya.
Pembebasan sengaja dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB untuk menghindari gangguan terhadap lalu lintas, mengingat ratusan pendukung, yang merupakan suporter Aremania, telah bersiaga di luar Lapas Kelas I Malang untuk menyambut kebebasan Ambon Fanda dan rekan-rekannya.
Mereka menyalakan flare sambil menunggu pembebasan para tahanan yang telah divonis bersalah merusak kantor Arema FC.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa ketujuh tahanan itu langsung dibebaskan dan diantar oleh petugas kepolisian dari Polresta Malang Kota hingga ke rumah masing-masing pada Jumat dini hari.
“Karena kami sudah koordinasi dengan Kapolres dan pihak kejaksaan agar pembebasan ini tidak mengganggu lingkungan sekitar. Makanya kami ambil pagi dan berjalan lancar, tidak ada relawan yang menunggu di depan, kemudian juga dikawal pihak kepolisian pulangnya sampai rumah,” ungkap Budi Hermanto.
Pada 29 Januari 2023, Aremania melakukan demonstrasi di depan Kantor Arema FC untuk menuntut keterlibatan klub dalam perjuangan untuk keadilan bagi korban Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Demonstrasi tersebut berujung pada bentrokan dan perusakan di kantor klub Singo Edan.
Delapan suporter dilaporkan kepada polisi dengan tuduhan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan dan pengeroyokan yang menyebabkan luka-luka.(lio)