Bupati Malang Tanggapi Soal Pungli Calo Percepat Urus KTP

Kabupaten Malang, blok-a.com – Menanggapi pungutan liar (Pungli) yang terjadi di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tepatnya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Bupati Malang, Sanusi ungkapkan kekecewaan. 

Perlu diketahui, salah satu pegawai honorer Dispendukcapil Kabupaten Malang Dimas Kharesa Oktaviano (37) ditetapkan sebagai tersangka atas perkara pungli kepengurusan KTP di Kabupaten Malang. 

Ia melancarkan aksinya bersama seorang calo. Para pemohon dibebankan biaya Rp150 ribu dengan jaminan kepengurusan KTP cepat, mudah,  tanpa datang ke kantor Dispendukcapil Kabupaten Malang. 

Menanggapi hal tersebut, Sanusi mengaku telah memberi pelayanan administrasi secara prima menurutnya. Bahkan, pihaknya juga menyediakan pelayanan jemput bola hingga tingkat desa. 

Hal tersebut digunakan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan secara mudah, cepat dan tanpa dipungut biaya alias gratis. 

“Kita sudah lakukan program Jebol Anduk (Jemput Bola Administrasi Kependudukan) ke desa-desa dan kecamatan secara gratis dan cepat,” ujar Sanusi saat ditemui, Rabu (29/5/2024). 

Selain itu, di setiap program Subuh Keliling (Suling) setiap hari Jumat juga disediakan pelayanan administrasi dan juga program pemerintah lainnya, seperti pasar murah. 

“Tapi (kenyataannya) masih terjadi, ya saya sangat prihatin karena ternyata di dalam upaya saya menghilangkan adanya pungli, masih saja terjadi,” katanya. 

Sehingga untuk memberi efek jera, orang nomor satu di jajaran Pemkab Malang menyerahkan seluruh proses hukum ke kepolisian untuk mengatasi perkara pungli yang telah merugikan masyarakat Kabupaten Malang. 

Sebab menurutnya, isu pungli di Kabupaten Malang ini telah ada sejak dulu. Sejumlah oknum yang pernah terlibat juga telah dilakukan pembinaan hingga mutasi ke dinas lain. 

“Sebenarnya sudah lama ada isu itu (Pungli), ada yang sebagian sudah dimutasi, ada yang dipindah ke dinas yang lain dan dilakukan pembinaan. Sikap Pemkab ya kita serahkan ke aturan hukum. Harus ditindaktegas dan dijalani sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya. 

Disisi lain, Sanusi juga mengaku tak kurang-kurang memberikan himbauan kepada masyarakat Kabupaten Malang untuk melakukan kepengurusan secara mandiri atau sehingga tak tergiur calo.

“Himbauan untuk masyarakat agar dapat melukan pengurusan secara langsung ke Dispendukcapil dan dilayani secara cepat dan tepat tanpa harus bayar,“  pungkasnya. (ptu)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?