DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Blitar

Bupati Blitar Rini Syarifah memberikan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blitar Tahun 2023 kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar. (blok-a.com/Fajar)
Bupati Blitar Rini Syarifah memberikan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blitar Tahun 2023 kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blitar Tahun 2023, Jumat (15/03/2024) di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar.

Selain Penyampaian Penjelasan Bupati terhadap LKPJ Bupati Blitar Tahun 2023, dalam rapat paripurna tersebut, juga membahas agenda lainnya yakni Penyampaian Laporan Pokok-pokok Pikiran.

Rapat paripura ini, dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhammad Rifa’i didampingi Susi Narulita dan Mujib, serta dihadiri Bupati Blitar Rini Syarifah, perwakilan jajaran Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom, sejumlah kepala OPD dan sejumlah anggota DPRD.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhammad Rifa’i mengatakan, ada dua hal yang menjadi dasar rapat paripurna kali ini.

Pertama, beberapa waktu lalu Bupati Blitar mengirimkan surat tertanggal 29 Februari 2024 perihal penyampaian LKPJ tahun 2023. Kedua, pokok-pokok pikiran DPRD disampaikan paling lambat 1 minggu sebelum Musrenbang RKPD dilaksanakan.

“LKPJ disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Kemudian DPRD akan segera membentuk pansus yang bertugas membahas LKPJ dan akan bekerja sampai awal April 2024,” kata Mohammad Rifa’i.

Lebih lanjut Rifa’i menyampaikan, salah satu bentuk usulan keterwakilan masyarakat melaui DPRD yaitu berupa dokumen pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Blitar.

“Pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD merupakan saran dan pendapat DPRD yang diperoleh berdasarkan hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat, yang merupakan perwujudan pelaksanaan sumpah janji anggota DPRD,” jelasnya.

Rifa’i menandaskan, dokumen pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Blitar, merupakan dokumen yang sangat penting dan strategis untuk mendasari dan mengarahkan pelaksanaan pembangunan. Agar tidak lepas terhadap perwujudan visi dan misi Kabupaten Blitar yang sangat diperlukan sebagai bahan penyusunan draf awal dokumen RKPD.

Dimana RKPD Kabupaten Blitar tahun 2025 merupakan tahun keempat atau tahun tahapan percepatan untuk perwujudan visi dan misi daerah RPJMD Kabupaten Blitar Tahun 2021-2026.

“DPRD Kabupaten Blitar merekomendasikan hendaknya Perencanaan pembangunan Daerah tahun 2025 tidak terlepas dari hasil-hasil pembangunan tahun-tahun sebelumnya,” tandasnya.

DPRD berharap, agar RKPD dan APBD tahun 2025 lebih bermakna bagi masyarakat Kabupaten Blitar. Khususnya dalam membangun Kabupaten Blitar sesuai dengan capaian visi dan misi yang telah dijanjikan dalam RPJMD.

“Kami berharap dokumen pokok-pokok pikiran yang dihasilkan oleh DPRD sebagai representasi rakyat Kabupaten Blitar ini, mampu membenahi berbagai persoalan di Kabupaten Blitar,” pungkasnya.

Sementara Bupati Blitar Rini Syarifah dalam sambutannya, menyampaikan sejumlah LKPJ, diantaranya soal tema dan prioritas pembangunan pada tahun 2023, pendapatan daerah, belanja daerah, capaian pembangunan, berbagai penghargaan dan prestasi yang diperoleh dan sebagainya.

“Berdasarkan pencapaian pembangunan yang telah disampaikan, masih terdapat permasalahan yang harus segera diatasi dan diselesaikan bersama. Pemerintah Kabupaten Blitar membuka ruang selebar-lebarnya kepada publik untuk memberikan masukan dan saran konstruktif, untuk peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Mak Rini sapaan akrab Bupati Blitar. (jar/adv/dprd)